Akademisi: Kajari Natuna sebaiknya klarifikasi terkait penyitaan dokumen Dishub

id Natuna, kemari Natuna, dusun Natuna, adeh tantowi, S. H, bandara Natuna

Akademisi: Kajari Natuna sebaiknya klarifikasi terkait penyitaan dokumen Dishub

Adhe Tantowi, S.H Akademisi alumni Fakultas Hukum UNPAS Bandung (Antaranews Kepri/Cherman)

Ranai, Natuna (ANTARA) - Akademisi hukum, Adhe Tantowi, S.H. mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Natuna harusnya mengklarifikasi ke publik terkait penyitaan dokumen milik Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Selasa lalu.

Akademisi alumni Fakultas Hukum UNPAS Bandung itu juga menyebutkan bahwa dalam penyitaan suatu barang bukti bergerak dan atau tidak bergerak wajib menuangkan dalam suatu surat, terkecuali dalam kondisi mendesak.

"Dugaan sifatnya belum jelas, apakah benar melakukan, atau tidak, karena itu harus ada surat dari kejaksaan atas pengambilan dokumen jika itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan," ungkapnya kepada Antara, Jum'at (17/5).

Sebagai akademisi hukum, menurut dia, jika itu bener dan jelas jaksa yang melakukan penyitaan dokumen, maka  seharusnya Kajari mengetahui atas perihal tersebut.

"Kejari harus memberikan statemen dugaan kasus apa yang dilakukan oleh instansi Dishub, karena bagaimana pun, tugas yang dilakukan jaksa itu dapat delegasi dan disposisi oleh Kajari, seharusnya Kajari tahu," kata Tantowi.

Ia juga mengatakan, penyidik kejaksaan berhak melakukan penyelidikan langsung dan penyitaan dokumen untuk keperluan penyelidikan, tetapi mereka harus sesuai SOP pada KUHAP pasal 38 yang berbunyi, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

"Karena itu penasehat hukum (advokat) bisa datang langsung ke kejari untuk minta keterangan dan klarifikasi atas dugaan apa, sehinga membawa dokumen dinas terkait," ujarnya.

Sementara, masih menurut Tantowi, dalam SOP penyitaan penyidik KPK misalnya, mereka juga berhak melakukan penyitaan sesuai diatur pasal 39 KUHAP Pasal 39 sebagai berikut: Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana; benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat.

Karena itu, lanjut Tantowi, hendaknya Kajari harus menjelaskan terkait kasus apa dokumen itu di sita.

"Ini sudut pandang akademisnya," kata Tawi, nama akrab ia disapa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE