BI: Uang rupiah untuk Lebaran di Kepri disiapkan Rp4,5 triliun

id bank indonesia, bi, bi kepri,fadjar majardi,kas keliling,batam,kas keliling batam,lebaran,rupiah baru,penukaran uang bar

BI: Uang rupiah untuk Lebaran di Kepri disiapkan Rp4,5 triliun

Warga mengantre dalam penukaran uang rupiah baru yang dikoordinasi BI di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu. BI Kepri menyiapkan dana Rp4,5 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. (Naim)

Seperti tahun lalu, tidak semuanya terserap. Kami siapkan Rp3 triliun, yang terserap Rp2,7 triliun
Batam (ANTARA) - Bank Indonesia Wilayah Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan uang rupiah sebesar Rp4,53 triliun untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2019 masyarakat setempat, meningkat sampai 68 persen dibandingkan tahun lalu.

"Kami menyiapkan Rp4,5 triliun, ini meningkat dari tahun lalu. Peningkatannya cukup tinggi, sampai 68 persen," kata Kepala Perwakilan BI Kepri Fadjar Majardi di sela-sela layanan penukaran uang di Tiban Center, Batam, Sabtu.

Peningkatan penyediaan uang rupiah menjelang Lebaran tahun ini, karena BI menilai ekonomi masyarakat yang meningkat, sehingga kebutuhan masyarakat pun melonjak.

"Terkait juga dengan ekonomi yang sudah mulai naik, konsumsi juga sudah mulai membaik," kata dia.

BI mengasumsikan, dari seluruh dana yang disiapkan, hanya sekitar 85 persen yang dimanfaatkan masyarakat.

"Seperti tahun lalu, tidak semuanya terserap. Kami siapkan Rp3 triliun, yang terserap Rp2,7 triliun," kata dia.

Dalam penukaran rupiah baru, BI Kepri menggandeng 11 perbankan untuk menyalurkan ke masyarakat.

Masyarakat dapat menukarkan langsung di bank-bank yang telah bekerja sama, antara lain BNI, Bank Syariah Mandiri, BRI, BRI Mandiri dan BTN.

Selain itu, BI Kepri juga melakukan kas keliling untuk menjangkau masyarakat secara langsung.

Di Batam, kas keliling diadakan pada Sabtu di SP Plaza Batuaji dan Tiban Center.

Kemudian, rencananya pada 20 Mei di Batuampar, 21 Mei di Sekupang, 22 Mei di Sagulung, 23 Mei di Sei Beduk dan 29 Mei di Botania.

Ia mengatakan, penukaran yang dilakukan bersama perbankan merupakan wujud pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 22, yang mengatur tentang bagaimana masyarakat dapat memperoleh Iayanan penukaran uang di wilayah NKRI.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE