Kepri pelajari dampak kebijakan pusat cabut bebas cukai kawasan FTZ

id Cukai FTZ,KPBPB Batam,BP Batam

Kepri pelajari dampak kebijakan pusat cabut bebas cukai kawasan FTZ

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun (tengah) saat memimpin rapat rutin bersama OPD Kepri. (Ogen)

Yang kita harapkan jangan sampai mengganggu kondisi ekonomi Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun akan mempelajari keputusan pemerintah pusat serta dampak yang ditimbulkan setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut gratis cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang, .

"Terus terang saja, kita akan pelajari dulu. Lalu bagaimana dampaknya terhadap daerah," kata Nurdin di Tanjungpinang, Sabtu, di Tanjungpinang.

Nurdin mengatakan, pemerintah pusat tentu mempunyai pertimbangan memutuskan mencabut FTZ tersebut. Meskipun begitu, kata dia, buah dari kebijakan itu akan dilihat setelah dilaksanakan beberapa waktu ke depan.

"Kami tidak menyatakan dukungan atau menolak atas keputusan pusat tersebut. Intinya akan kita pelajari lagi," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Nurdin, keputusan mengenakan cukai kembali itu hanya berlaku untuk rokok dan minuman alkohol.

"Yang kita harapkan jangan sampai mengganggu kondisi ekonomi Kepri," ungkapnya.

Nurdin menjelaskan, pemerintah pusat sudah memutuskan untuk mengenakan lagi cukai di Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas. Keputusan itu diterapkan mulai, Jumat (17/6).

Alasan FTZ dihapuskan untuk rokok dan minuman karena rekomendasi KPK yang menilai peredaran barang tersebut tidak terkontrol lagi.

Ia mengatakan, penerapan cukai diharapkan bisa kembali mengkontrol penyebaran barang-barang tersebut karena selama ini meskipun bebas cukai di Batam tetapi seperti rokok peredarannya sampai keluar FTZ, atau hingga ke daerah timur Sumatera.

Tidak hanya menerapkan cukai di dua barang tersebut. KPK juga merekomendasikan untuk membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam atau BP Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah kota setempat untuk melakukan pengelolaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE