Pemkot Tanjungpinang minta pedagang cantumkan label harga

id Label harga

Pemkot Tanjungpinang minta pedagang cantumkan label harga

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, saat menggelar sidak di Pasar Baru wilayah setempat. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menginstruksikan kepada seluruh pedagang di Pasar Baru Tanjungpinang, untuk memasang label harga pada setiap produk yang dijual.

Pemasangan lebel harga itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pencantuman Label Harga pada Barang Yang diperdagangkan di Pasar Rakyat.

"Karena itu menyangkut hak konsumen untuk mengetahui harga produk yang dijual pedagang, di samping mencegah terjadinya penipuan," kata Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, saat melakukan sidak di pasar setempat, Rabu.

Ketua DPD Gerindra Provinsi Kepri ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas ketika berbelanja sebab biasanya ada pedagang-pedagang tertentu yang tidak mencantumkan label harga.

Pihaknya, lanjut Syahrul, berkomitmen untuk menertibkan seluruh pedagang di wilayah Tanjungpinang yang tidak menindaklanjuti Perwako tersebut.

"Kami akan pantau terus, tentu ke depannya akan ada sanksi bagi pedagang yang masih tidak menaruh label harga terhadap barang yang dijual," imbuhnya.

Namun, sebelum itu, kata Syahrul, pemkot akan gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang di Tanjungpinang, terkait Perwako Tanjungpinang Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE