Dua partai di Lingga berpeluang ajukan calon tanpa koalisi

id Dua partai di Lingga berpeluang ajukan calon tanpa koalisi

Dua partai di Lingga berpeluang ajukan calon tanpa koalisi

Rapat pleno KPU Kabupaten Lingga (Nurjali)

Dalam undang-undang no 1 tahun 2015, pasal 40 ayat disebutkan, bahwa partai politik dapat mengusulkan pasangan calon dengan memperoleh minimal 20 persen kursi di DPRD
Lingga (ANTARA) - Dua partai di Kabupaten Lingga yang meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berpeluang besar untuk mencalonkan kepala daerah pada Pemilu 2020 mendatang, tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya.

"Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2015, pasal 40 disebutkan, bahwa partai politik dapat mengusulkan pasangan calon dengan memperoleh minimal 20 persen kursi di DPRD," kata Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Zulyadin kepada Antara.

Dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten Lingga, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPPAD Kabupaten Lingga ini, selain calon dari satu partai politik atau gabungan partai politik, KPU juga wajib menerima calon perseorangan sesuai dengan undang-undang tersebut, dengan syarat calon tersebut harus mengantongi minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa.

"Ketentuan lainnya, nanti akan diatur di PKPU," sebutnya.

Melihat aturan tersebut, maka ada dua partai peserta Pemilu di Kabupaten Lingga yang berpeluang besar, mengajukan calon kepala daerahnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lainnya berdasarkan hasil real count KPU Kabupaten Lingga. 

Adapun kedua partai tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang memperoleh enam kursi di DPRD Kabupaten Lingga, yang artinya sudah mengantongi 30 persen kursi DPRD Lingga dan juga Partai Golkar yang memperoleh lima kursi yang juga melebihi 20% kursi DPRD Lingga, yang kini dihuni 20 orang anggota DPRD Lingga.

Sementara itu partai lainnya yang juga memperoleh kursi di DPRD Lingga, namun harus mampu menjalin koalisi jika ingin mengajukan calon bupatinya pada Pilkada tahun depan, berdasarkan, hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lingga, diantaranya Partai Gerindra memperoleh 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa dan PPP masing-masing satu kursi. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE