Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengupayakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat akan dibayar sebelum bulan Juli 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Jumat menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memroses kelengkapan administrasi serta berkas ASN yang diajukan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Insya Allah terus kita dorong, kalau bisa secepatnya dibayar," katanya.
Apalagi, kata dia, kebutuhan para pegawai usai Idul Fitri 1440 Hijiriah cukup besar. Terlebih, sebentar lagi sudah masuk tahun ajaran baru, di mana para orang tua dituntut memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
"Kami berharap gaji ke-13 tersebut nantinya betul-betul dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Bukan untuk berfoya-foya," katanya.
Arif menambahkan, besaran gaji ke-13 yang diterima para ASN sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Kami mengimbau kepada ASN supaya tetap bersabar. Karena pembayarannya dipastikan berjalan lancar, tanpa adanya kendala terkait aturan ataupun hal lainnya yang tidak sesuai," demikian Tengku Said Arif Fadillah.
Berita Terkait
Kementerian ESDM tetapkan 15 situs di Natuna sebagai warisan geologi
Kamis, 25 April 2024 15:26 Wib
KNTI minta pemerintah pusat sikapi serius penahanan nelayan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 14:21 Wib
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Pemprov Kepri upayakan pembebasan nelayan Natuna yang ditahan di Malaysia
Kamis, 25 April 2024 7:02 Wib
Pemkab Natuna gelar marathon internasional untuk tarik kunjungan wisatawan
Rabu, 24 April 2024 16:46 Wib
Bapenda sebut kesadaran warga Kepri bayar pajak semakin baik
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Dispar Natuna dapat DAK Fisik sebesar Rp1,2 miliar dari Pemeritah Pusat
Rabu, 24 April 2024 15:12 Wib
Bea Cukai Kepri selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar
Rabu, 24 April 2024 14:59 Wib
Komentar