Pejabat Pemprov Kepri diringkus polisi terkait narkoba

id Pejabat Narkoba

Pejabat Pemprov Kepri diringkus polisi terkait narkoba

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), meringkus oknum pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Kepri berinisial FR, terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (14/6) malam.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto, Selasa, mengatakan FR diamankan bersama empat rekannya di wilayah Tanjungpinang.

"Empat rekannya itu terdiri dari satu orang tenaga honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, satu orang pegawai Lapas Tanjungpinang dan dua rekan lainnya," kata Ramadhanto.

Kendati begitu, dia enggan menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan serta barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu yang diamankan dari tangan para pelaku.

“Harap bersabar, kami masih lakukan pengembangan. Setelah selesai akan kami ekspose,” katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE