Pengadilan Tanjungpinang lanjutkan perkara politik uang caleg Gerindra

id Caleg Gerindra,Politik uang,PN Tanjungpinang

Pengadilan Tanjungpinang lanjutkan perkara politik uang caleg Gerindra

Petugas dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang memantau persidangan perkara politik uang pemilu di PN tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (18/6/2019). (ANTARA News/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan selanya melanjutkan perkara politik uang dengan terdakwa MA, caleg DPRD dari Partai Gerindra.

Majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, melanjutkan pemeriksaan lima saksi setelah menolak eksepsi MA.

Majrlis hakim memutuskan melanjutkan perkara tersebut dengan memeriksa lima orang saksi sore hari ini. Lima orang saksi yang diperiksa yakni warga yang menerima uang dari Yu, dan AM.

Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan perkara yang menetapkan Yu dan AM sebagai terdakwa dihentikan. Hal itu disebabkan Yu dan AM tidak pernah hadir saat diperiksa Bawaslu Tanjungpinang, Kepolisian hingga di tingkat Kejaksaaan.

"MA dan Yu tidak pernah hadir saat diperiksa. Kami memiliki kewenangan hanya dua kali memanggil mereka untuk diperiksa," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah.

Sebelumnya, MA melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut dia, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas alur peristiwa.

"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dan menghentikan perkara ini karena dakwaannya kabur, tidak jelas," kata Hendy.

MA enggan mengomentari perkara tersebut, dan menyerahkannya kepada kuasa hukum. Ia juga tidak ingin menghubungkan kasus itu dengan kepentingan politik.

"Sekarang sudah masuk ranah hukum. Jadi kita serahkan kepada majelis hukum," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE