Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan selanya melanjutkan perkara politik uang dengan terdakwa MA, caleg DPRD dari Partai Gerindra.
Majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, melanjutkan pemeriksaan lima saksi setelah menolak eksepsi MA.
Majrlis hakim memutuskan melanjutkan perkara tersebut dengan memeriksa lima orang saksi sore hari ini. Lima orang saksi yang diperiksa yakni warga yang menerima uang dari Yu, dan AM.
Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan perkara yang menetapkan Yu dan AM sebagai terdakwa dihentikan. Hal itu disebabkan Yu dan AM tidak pernah hadir saat diperiksa Bawaslu Tanjungpinang, Kepolisian hingga di tingkat Kejaksaaan.
"MA dan Yu tidak pernah hadir saat diperiksa. Kami memiliki kewenangan hanya dua kali memanggil mereka untuk diperiksa," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah.
Sebelumnya, MA melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut dia, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas alur peristiwa.
"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dan menghentikan perkara ini karena dakwaannya kabur, tidak jelas," kata Hendy.
MA enggan mengomentari perkara tersebut, dan menyerahkannya kepada kuasa hukum. Ia juga tidak ingin menghubungkan kasus itu dengan kepentingan politik.
"Sekarang sudah masuk ranah hukum. Jadi kita serahkan kepada majelis hukum," katanya.
Berita Terkait
Rahma daftar di Partai Demokrat untuk maju Pilkada Tanjungpinang
Selasa, 23 April 2024 7:33 Wib
Mahfud harap putusan PHPU dapat hentikan kontra politik
Senin, 22 April 2024 18:20 Wib
Calon perseorangan Pilwako Tanjungpinang wajib didukung minimal 16.708 orang
Senin, 22 April 2024 8:12 Wib
Ini tanggapan Pj Wali Kota Tanjungpinang terkait kasus hukumnya
Minggu, 21 April 2024 7:03 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 6:31 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Komentar