BP Batam cabut pengalokasian lahan industri di Kampung Tua

id Kepala bp batam 2019, edy putra irawadi, bp batam cabut pl, pl kampung tua, hpl kampung tua, kampung tua, kampung tua ba

BP Batam cabut pengalokasian lahan industri di Kampung Tua

Ilustrasi - Kepala BP Batam Edy Putra Irawady bersama Wakil Direktur (Chief Operating Officer) PLMP Fintech PTE.LTD. Kym Kee dan Komisaris PT Central Distribusi Batam Agus Riyanto usai menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Proyek Percontohan Indonesia Blockchain Logistics bersama di Jakarta, Rabu (29/5/2019). (Humas BP Batam)

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mencabut pengalokasian lahan untuk jasa dan industri di 37 lokasi kampung tua, seiring pelepasan wilayah itu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

"Kalau pengelolaan lahan (PL),  pengalokasian lahan itu namanya revocation (pencabutan)," kata Kepala BP Batam Edy Putra Irawady usai rapat bersama Menteri ATR Sofyan Djalil di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Perjanjian itu dicabut, karena tidak satu pun perusahaan yang berhasil membebaskan lahan yang ditempati warga di sana.

Ia mengatakan dengan pencabutan PL yang telah diberikan BP Batam kepada penanam modal, pihaknya tidak berkewajiban membayar apa pun.

"Implikasi hukumnya kami tidak perlu bayar apa-apa karena yang satu kami kasih HPL artinya nanti dihapuskan lagi dari Pak Menteri," kata dia.

Menurut dia, perusahaan yang sudah mendapatkan PL dari BP Batam bertindak wan prestasi, karena tidak menjalankan isi perjanjian untuk membebaskan lahan.

Ia memastikan belum satu pun perusahaan yang membangun di Kampung Tua, meskipun PL sudah diberikan. Perusahaan maupun penanam modal kesulitan membebaskan lahan di sana.

"Perjanjian kami, dia harus membebaskan, berarti wan prestasi," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil juga memastikan belum ada perusahaan yang membangun di kawasan kampung tua.

"HPL dan PL hanya di atas kertas karena di lapangan tanah itu dikuasai oleh masyarakat kampung tua," kata Menteri.

Dengan begitu, lanjut Menteri, tidak akan ada banyak masalah, tinggal membatalkan perjanjian.

BP Batam diminta untuk melihat satu-per satu perjanjian dengan perusahaan, apakah mereka menunaikan kewajibannya atau tidak.

"Kalau PL nanti BP Batam akan melihat apakah yang diberikan itu telah melaksanakan tugasnya atau tidak. Kalau tidak, berarti mereka wan prestasi akan dibatalkan," kata dia.

Baca juga: Menteri ATR: Wali kota berhak tetapkan kepemilikan lahan Kampung Tua

Baca juga: Pemerintah tetapkan pembebasan kampung tua Batam

Baca juga: Pemerintah akan terbitkan sertifikat lahan Kampung Tua

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE