Satgas Pungli Kepri fokus cegah pungli penerimaan siswa baru

id Pungli PPDB,SABER pungli kepri

Satgas Pungli Kepri fokus cegah pungli penerimaan siswa baru

Ketua Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Kepri, Kombes Pol Purwo Lelono (kopiah putih). (Foto/Humas Polda Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Ketua Satgas Saber Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Kepri, Kombes Pol Purwo Lelono, menegaskan pentingnya pencegahan pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020, karena praktik ini sangat tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

Menurut Purwo, pihaknya bersama Inspektorat Provinsi Kepri akan terus mensosialisasikan aturan yang sudah berjalan dalam menangani PPDB tahun ini.

"Pungli ini memungut biaya tidak pada tempatnya, tidak seharusnya dikenakan atau dipungut. Karena itu perlu disosialisasikan secara terus-menerus," kata Purwo di Tanjungpinang, Kamis (27/6).

Menurut Purwo, praktik pungli telah merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesiensi dan mampu menimbulkan efek jera.

Seriusnya pemberantasan pungli, kata Purwo, bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkan, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan.

"Pungli tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat, tetapi jika juga bisa menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga melemahkan daya saing nasional," ungkapnya.

Purwo menyatakan, diperlukan strategi yang matang untuk memberantas pungutan liar, antara lain strategi pembinaan dengan membangun budaya anti pungli bagi masyarakat, pemerintah dan pengusaha.

Kemudian ada strategi pencegahan dengan cara pemetaan rawan pungli di kementerian, lembaga dan pemda. Optimalkan fungsi satuan pengawasan internal, dan sistem pelayanan publik yang prima berbasiskan teknologi dan informasi.

Selanjutnya, strategi penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat pungutan liar sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

"Orientasi pemberantasan pada punglinya, maka siapa pun yang memungut secara liar kepada masyarakat itu kena. Apakah itu calo, preman pasar dan ormas yang malak rakyat, semua diberantas," tegas Purwo.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE