KPK soroti persoalan aset hingga BUMD di Provinsi Kepri

id Masalah aset

KPK soroti persoalan aset hingga BUMD di Provinsi Kepri

Koordinator Sub Bagian Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK RI Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyoroti enam aset bermasalah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang harus segera ditindaklanjuti ke Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri.

"Karena Pemprov Kepri sudah melakukan upaya persuasif tapi selalu mentok, makanya perlu ditindaklanjuti ke Asdatun," kata Koordinator Sub Bagian Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK RI Wilayah II Sumatera Aida Ratna Zulaiha, usai menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Pemprov Kepri, di kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis.

Menurut Aida, Keenam aset tersebut berupa tanah serta bangunan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Riau yang tersebar di Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Kota Batam.

"Persoalannya set-aset itu kini sudah dikelilingi hutan, tidak ditemukan lagi batas-batas tanah, serta klaim ganda karena ada masyarakat yang juga memiliki sertifikat," ungkapnya.

Selain perosalan aset, KPK juga menyoroti perihal penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dinilai belum dioptimalkan oleh Pemprov Kepri, salah satunya menyangkut piutang dari pihak atau perusahaan tertentu, seperti piutang dari BP Batam dan PT. ATB Batam yang masih belum selesai.

"Kami lihat ini adalah peluang pendapatan yang perlu dioptimalisasikan. KPK siap memfasilitasi soal piutang itu sampai selesai," imbuhnya.

Aida mengatakan, pihaknya juga merekomendasikan perbaikan terhadap tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kepri yang sampai kini belum berkontribusi dalam menghasilkan PAD bagi daerah.

Oleh karena itu, KPK meminta Pemprov Kepri membuat rencana bisnis BUMD secara matang dan benar, supaya keberadaan perusahaan milik daerah itu tidak terus-menerus merugikan daerah apalagi sampai menjadi "sapi perah" bagi pihak-pihak tertentu.

"Makanya kami minta perencanaan bisnis BUMD untuk mengetahui target dan output yang ingin dicapai seperti apa," ungkapnya.

Komisi anti rasuah itu turut menyinggung permasalahan 46 mobil dinas yang sudah dikembalikan oleh mantan pejabat setempat serta yayasan dan LSM.

KPK mengimbau agar kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan untuk operasional kantor di lingkungan Pemprov Kepri.

"Kami imbau jangan sembarang meminjamkan kendaraan yang sudah dikembalikan itu ke yayasan dan LSM. Hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 19," tegas Aida.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE