KPU tetapkan caleg terpilih Natuna pada awal Juli

id phpu kepri,phpu batam,sengketa pemilu, sengketa pemilu batam,jadwal penetapan caleg terpilih,caleg terpilih natuna,calet

KPU tetapkan caleg terpilih Natuna pada awal Juli

Anggota KPU Kepri, Widiyono Agung

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan calon legislatif terpilih Pemilu 2019 untuk Kabupaten Natuna, Karimun, Lingga dan Kepulauan Anambas pada 2 hingga 4 Juli 2019.

"Penetapan perhitungan kursi dan calon legislatif terpilih Pemilu 2019 di empat kabupaten Kepri akan lebih dahulu sekitar awal Juli 2019 antara tanggal 2-4 Juli 2019," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung di Batam, Sabtu.

Sedangkan caleg terpilih untuk Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dilaksanakan antara Sidang Dissmisal atau Sidang Putusan Perselisihan Hasil perhitungan Suara.



Ia menyatakan penetapan perhitungan kursi dan calon terpilih dapat dibagi menjadi tiga waktu berdasarkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi RI.

Pertama, bagi daerah yang tidak terdapat sengketa PHPU Pileg, maka dapat dilaksanakan pada 2-4 Juli 2019, setelah pencatatan sengketa PHPU Pileg di Buku Register Perkara Konstitusi.

Kedua, bagi daerah yang terdapat sengketa PHPU, jika sengketa PHPU Pileg diajukan pemohon terdapat kekurangan syarat formal, maka penetapannya 3 hari setelah Sidang Dissmissal.

Sedangkan Sidang Dissmissal akan dilaksanakan usai proses pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada 9-12 Juli 2019

Kemudian ketiga, jika sengketa PHPU Pileg memenuhi syarat formal, maka akan dilanjutkan hingga selesai Sidang Putusan MK 6-9 Agustus 2019.

"Dan penetapannya tiga hari setelah sidang putusan," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE