Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau, mengabulkan permohonan banding Apriyandy, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra terkait kasus politik uang Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Selasa, membenarkan permohonan Apriyandy dikabulkan Majelis Hakim PT Pekanbaru.
Putusan PT Pekanbaru terhadap perkara banding yang diajukan Apriyandy itu bersifat final dan mengikat.
"Karena putusan itu bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka kami tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada KPU Tanjungpinang. Namun secara informal akan disampaikan," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) melalui mahkamahagung.go.id hari ini mengumumkan perkara Apriyandy bernomor register 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini, memutuskan majelis hakim yang dipimpin Dolman Sinaga, menerima permohonan banding dari pembanding, penuntut umum dan terdakwa M Apriyandy.
Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.
Majelis hakim juga membebaskan Apriyandy dari segala dakwaan, dan memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Majelis hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Kami juga sudah mendapat informasi dari berbagai sumber terpercaya terkait permohonan Apriyandy yang diterima PT Pekanbaru. Tentu kami laksanakan," katanya.
Apriyandy berdasarkan hasil rekapitulasi suara berhasil memperoleh suara signifikan. Putra dari Wali Kota Tanjungpinang itu dipastikan akan melenggang ke kursi DPRD Tanjungpinang.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 24 Juni 2019 memvonis Apriyandy lima bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta, karena terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Tanjungpinang terancam penjara 8 tahun
Sabtu, 20 April 2024 6:17 Wib
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Penumpang Bandara Tanjungpinang selama libur lebaran naik 25 persen
Jumat, 19 April 2024 15:35 Wib
Demokrat buka pendaftaran bakal calon Wali Kota Tanjungpinang
Jumat, 19 April 2024 6:31 Wib
Disnakertrans Kepri terima 12 aduan pembayaran THR Idul Fitri
Kamis, 18 April 2024 20:03 Wib
KPK panggil suami Zaskia Gotik jadi saksi sidang korupsi Gereja Kingmi
Rabu, 17 April 2024 20:44 Wib
DP3AP2KB Natuna terima DAK nonfisik Rp500 juta dari pemerintah pusat
Minggu, 14 April 2024 19:52 Wib
Ridwan Kamil dapat tiket Golkar dan Gerindra di Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 7:20 Wib
Komentar