PT Pekanbaru kabulkan permohonan Caleg Gerindra Tanjungpinang

id Pengadilan,tinggi,Pekanbaru,terima,permohonan,caleg,Gerindra,tanjungpinang

PT Pekanbaru kabulkan permohonan Caleg Gerindra Tanjungpinang

Caleg DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra, Apriyandy (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Provinsi Riau, mengabulkan permohonan banding Apriyandy, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tanjungpinang dari Partai Gerindra terkait kasus politik uang Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Selasa, membenarkan permohonan Apriyandy dikabulkan Majelis Hakim PT Pekanbaru.

Putusan PT Pekanbaru terhadap perkara banding yang diajukan Apriyandy itu bersifat final dan mengikat.

"Karena putusan itu bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, maka kami tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada KPU Tanjungpinang. Namun secara informal akan disampaikan," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) melalui mahkamahagung.go.id hari ini mengumumkan perkara Apriyandy bernomor register 261/PID.SUS/2019/PT PBR ini, memutuskan majelis hakim yang dipimpin Dolman Sinaga, menerima permohonan banding dari pembanding, penuntut umum dan terdakwa M Apriyandy.

Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding ke PT Pekanbaru.

Majelis hakim juga membebaskan Apriyandy dari segala dakwaan, dan memerintahkan untuk memulihkan hak-hak terdakwa dan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. Majelis hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Kami juga sudah mendapat informasi dari berbagai sumber terpercaya terkait permohonan Apriyandy yang diterima PT Pekanbaru. Tentu kami laksanakan," katanya.

Apriyandy berdasarkan hasil rekapitulasi suara berhasil memperoleh suara signifikan. Putra dari Wali Kota Tanjungpinang itu dipastikan akan melenggang ke kursi DPRD Tanjungpinang.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Antara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 24 Juni 2019 memvonis Apriyandy lima bulan penjara, dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta, karena terbukti melakukan politik uang pada Pemilu 2019.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE