Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai melakukan penyidikan kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Ali Rahim Hasibuan di Tanjungpinang, Senin, mengatakan penyidik kejaksaan hari ini memanggil pihak-pihak di pemerintahan terkait kasus pertambangan bauksit di Bintan.
"Masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Mulai hari ini dipanggil," katanya.
Ali membantah pihak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan bauksit di Bintan tahun 2018-2019 sudah diperiksa penyidik. Penyidik hari ini hanya memeriksa unsur dari pemerintahan terkait kasus itu.
"Belum ke perusahaan. Ini masih di kalangan pemerintahan," ujarnya.
Ali juga membantah hari ini Bupati Bintan Apri Sujadi diperiksa terkait kasus itu.
"Tidak benar informasi tersebut. Kami belum memeriksa Bupati Bintan," katanya.
Pernyataan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri itu tidak seirama dengan pernyataan Kepala Inspektorat Kepri Mirza. Menurut Mirza, sejumlah pihak di pemerintahan yang terkait kasus itu sudah dipanggil pihak kejaksaan.
"Kejati Kepri sedang menangani kasus itu, terutama yang berhubungan dengan 19 izin pertambangan di Bintan," katanya.
Mirza mengemukakan pihaknya juga menganalisis izin pertambangan bauksit di Bintan. Hasil analisis sudah diserahkan kepada gubernur.
"PT GBA (Gunung Bintan Abadi) yang mendapatkan kuota ekspor 1,5 juta ton bauksit dicabut izinnya. Terakhir, Dinas PTSP Kepri mencabut 19 izin yang sudah diterbitkan," ujarnya.
Mirza mengaku belum menerima hasil kajian KPK terhadap kasus pertambangan bauksit di Bintan.
Ia juga belum mengetahui perkembangan hasil penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit di Bintan yang dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan data Antara, pihak penyidik kejaksaan pada 8 Juli 2019 menyurati 15 orang yang berhubungan dengan kasus pertambangan bauksit di Bintan, beberapa di antaranya menjabat sebagai direktur perusahaan. Kejati Kepri juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan Print-241/L10/Fd.1/07/2019 pada 4 Juli 2019.
Baca juga: OTT Gubernur Kepri pintu masuk pengusutan kasus pertambangan bauksit
Baca juga: Usulan hak angket pertambangan bauksit DPRD Kepri stagnan
Baca juga: Demokrat minta DPRD Kepri serius ajukan hak angket
Berita Terkait
KPU Batam butuh 60 petugas PPK pada Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:22 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Lebih dari 50 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Selasa, 23 April 2024 17:32 Wib
Kunjungan kapal ke Pelabuhan Batam naik jadi 24.818 call di Triwulan I tahun 2024
Selasa, 23 April 2024 16:22 Wib
TP PKK Batam ajak masyarakat bangun keluarga berkualitas
Selasa, 23 April 2024 14:46 Wib
KPU Natuna membuka pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:16 Wib
Direktur RSUD RAT Pemprov Kepri mundur karena lanjutkan pendidikan
Senin, 22 April 2024 19:36 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Komentar