Tiga korban kebakaran KMP Sembilang tidak terdaftar BPJS-TK

id KMP sembilang terbakar,peserta BPJS-TK

Tiga korban kebakaran KMP Sembilang tidak terdaftar BPJS-TK

KMP Sembilang terbakar mengepulkan asap tebal saat naik dok di PT Karimun Marine Shipyard (KMS), Rabu (31/7). (foto: istimewa)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menyatakan 12 dari tiga korban kebakaran kapal roro KMP Sembilang saat naik dok di PT Karimun Marine Shipyard di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Rabu (31/7), tidak terdaftar sebagai peserta BPJS-TK.

Terdata hanya delapan korban yang menjadi peserta BPJS-TK dan sisanya tiga korban tidak terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk dua orang yang dirawat dan satu orang yang meninggal dunia, serta  satu orang atas nama Rahman (PT ASDP Cabang Batam) untuk sementara belum dapat dipastikan kepesertannya.

"Tiga korban yang tidak terdaftar di BPJS-TK itu merupakan karyawan perusahaan sub-kontraktor PT Karimun Marine Shipyard (KMS)," kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Karimun Andy Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Tiga korban kebakaran yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS-TK, masing-masing Deri Darmadi, karyawan PT Nikho Indo Perkasa (perusahaan subkontraktor PT KMS)  dan M Nur, karyawan perusahaan subkontraktor PT KMS, PT Indo Mas Sejahtera. Keduanya masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) di Tebing.

Sedangkan satu korban lagi, yakni Surja merupakan korban meninggal dunia. Surja juga karyawan perusahaan subkontraktor PT KMS, PT Indo Mas Sejahtera. Surja yang sempat dirawat di RSBT telam dimakamkan oleh pihak keluarga pada Rabu (31/7) sore.

Sementara, 10 korban lainnya, satu di antaranya belum dapat dipastikan kepesertaannya di BPJS-TK, yakni Rahman, karyawan PT ASDP Cabang Batam yang masih dirawat di ICU RSBT.

"Untuk delapan korban yang menjadi peserta BPJS-TK, kita akan tanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh. Gaji selama tidak bekerja juga akan diganti oleh BPJS-TK," ujarnya.

Andy mengatakan soal pemberian santunan masih menunggu pihak keluarga dan perusahaan untuk melengkapi dokumen kecelakaan dan ahli warisnya, khusus untuk dua korban dari PT ASDP Cabang Batam yang meninggal dunia dalam insiden itu.

Delapan korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS-TK terdiri atas tujuh karyawan PT ASDP Cabang Batam, yakni Muhammad Arsyat, Firman Yahya Prasetyo, Syaprudin, Muhammad Sodikun, Agung Budi Santoso,  Muda I (meninggal dunia di TKP), Hendrik (meninggal dunia di TKP), dan satu karyawan PT KMS, Mardanis yang masih dirawat di ICU RSBT.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun Hazmi Yuliansyah mengatakan biaya pengobatan dan perawatan selama di rumah sakit bagi korban yang tidak menjadi peserta BPJS-TK ditanggung oleh pihak perusahaan.

"Itu konsekuensi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS-TK," kata Hazmi.

KMP Sembilang terbakar dan menimbulkan ledakan saat dalam perbaikan di demaga PT KMS pada Rabu (31/7) pagi.

Kepolisian Resor Karimun masih menyelidiki dan memeriksa para saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya ikut turun ke lokasi kejadian dan sempat menghadiri pemakaman salah satu korban meninggal dunia, Surja bin Kasmin di kampung Sukajadi RT01 RW 01 Desa Pangke, dan memberikan santunan kepada keluarga korban. 

''Kita masih menunggu tim forensik Bareskrim Polri Cabang medan untuk mengetahui penyebab kebakaran kapal roro KMP Sembilang. Dan, lokasi kejadian sudah kita sterilkan dan kita pasang garis polisi (police line),'' ungkap Kapolres.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE