Polres Tanjungpinang ajak masyarakat perangi penyalahgunaan narkoba

id Polres, Tanjungpinang, ajak, masyarakat, perangi, narkoba

Polres Tanjungpinang ajak masyarakat perangi penyalahgunaan narkoba

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

"Kita harus bersama-sama memerangi narkoba. Narkoba musuh bersama, yang harus diberantas," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang, Jumat.

Ucok mengemukakan, dari berbagai kasus yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Tanjungpinang, narkoba sudah masuk hampir ke seluruh elemen, bahkan melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan.

"Perlu kesadaran bersama untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

Ia mengatakan seluruh pihak harus dilibatkan dalam memberantas narkoba. Seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah harus
bersinergi mencegah dan memberantas dari hilir hingga hulu.

"Berantas penyeludupan narkoba baik dari pelabuhan maupun bandara," tegasnya.

Hal senada dikatakan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang.

Ia menambahkan seluruh elemen masyarakat harus memiliki sikap yang sama untuk memberantas narkoba.

Boy menginbau warga yang mendengar atau mengetahui adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan kerahasiaan pelapor terjamin.

Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, melainkan juga masyarakat dan pemerintah. Karena itu, dibutuhkan sinergi agar peredaran dan penggunaan narkoba dapat dihentikan.

Instansi yang berwenang di bandara, sebaiknya menggunakan peralatan canggih di pintu keluar-masuk daerah untuk mendeteksi narkoba.

"Perang terhadap narkoba harus dimulai dari komitmen pribadi. Bebaskan diri dari racun narkoba," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan antinarkoba yang terdiri dari petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam dan Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang diselundupkan melalui jalur laut.

Dua orang bandar narkoba dengan barang bukti narkoba yaitu 3,6 kg jenis sabu dan 5.000 butir pil ekstasi ditangkap dan diamankan saat turun dari kapal KM Bukit Raya, Kamis (1/8).

Barang haram itu diselundupkan melalui kapal penumpang KM. Bukit Raya dari Tanjungpinang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE