Polisi Tanjungpinang amankan dua wanita pengguna narkoba (video)

id Narkoba wanita

Polisi Tanjungpinang amankan dua wanita pengguna narkoba (video)

Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, mengamankan dua wanita pengguna narkoba masing-masing berinisial NS (37) dan YL (31) (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), selama sepekan terakhir berhasil mengamankan dua wanita pengguna narkoba di wilayah setempat.

Kedua wanita berinisial NS (37) dan YL (31) itu diamankan pada Rabu (31/7).

"Mereka diamankan di wilayah yang berbeda. Kasus keduanya juga berbeda, tidak berkaitan satu sama lainnya," kata Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu siang.

Agung mengungkapkan, tersangka NS ditangkap di depan kediamannya, Jalan Delima, Suka Berenang, Kelurahan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari NS, polisi mengamankan barang bukti yaitu 18 butir pil berbentuk boneka minion dan dua pil biru bertuliskan Nego yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, diamankan pula dua paket serbuk putih diduga sabu-sabu jenis metamfetamin seberat 3,65 gram.

"Kami turut mengamankan alat hisap berupa bong, mancis, amplop, kacamata besar, serta plastik bening yang digunakan tersangka untuk memakai sabu-sabu," katanya.

Kemudian, untuk tersangka YL ditangkap di lapangan parkir kantor BCA, Jalan Sunaryo, Kelurahan Tanjungpinang Barat, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari YL, polisi mengamankan barang bukti yaitu 5 butir pil warna merah merek MasterCard, 5 butir pil warna kuning merek SpongeBoob, satu unit telepon seluler, serta satu buah kantong plastik bekas merek roma balkis warna cokelat.

"Keduanya kami kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," kata Agung.

Ia mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah menggunakan narkoba sekitar satu tahun terakhir.

"Sejauh ini pengakuannya masih dipakai sendiri. Tapi, kami masih mendalami apakah mereka turut mengedar atau tidak," kata Agung.

Lihat video:
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE