Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), selama sepekan terakhir berhasil mengamankan dua wanita pengguna narkoba di wilayah setempat.
Kedua wanita berinisial NS (37) dan YL (31) itu diamankan pada Rabu (31/7).
"Mereka diamankan di wilayah yang berbeda. Kasus keduanya juga berbeda, tidak berkaitan satu sama lainnya," kata Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu siang.
Agung mengungkapkan, tersangka NS ditangkap di depan kediamannya, Jalan Delima, Suka Berenang, Kelurahan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari NS, polisi mengamankan barang bukti yaitu 18 butir pil berbentuk boneka minion dan dua pil biru bertuliskan Nego yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, diamankan pula dua paket serbuk putih diduga sabu-sabu jenis metamfetamin seberat 3,65 gram.
"Kami turut mengamankan alat hisap berupa bong, mancis, amplop, kacamata besar, serta plastik bening yang digunakan tersangka untuk memakai sabu-sabu," katanya.
Kemudian, untuk tersangka YL ditangkap di lapangan parkir kantor BCA, Jalan Sunaryo, Kelurahan Tanjungpinang Barat, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari YL, polisi mengamankan barang bukti yaitu 5 butir pil warna merah merek MasterCard, 5 butir pil warna kuning merek SpongeBoob, satu unit telepon seluler, serta satu buah kantong plastik bekas merek roma balkis warna cokelat.
"Keduanya kami kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," kata Agung.
Ia mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah menggunakan narkoba sekitar satu tahun terakhir.
"Sejauh ini pengakuannya masih dipakai sendiri. Tapi, kami masih mendalami apakah mereka turut mengedar atau tidak," kata Agung.
Lihat video:
Berita Terkait
Bareskrim Polri ungkap 2 karyawan Lion Air terlibat jaringan narkoba
Kamis, 18 April 2024 16:52 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Rabu, 17 April 2024 15:23 Wib
Kerja sama antara Polri dan Bea Cukai berhasil ungkap pabrik narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:38 Wib
Polda Riau berhasil amankan sebanyak 107 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi
Jumat, 5 April 2024 17:03 Wib
Wanita pengendara sepeda motor tewas tergilas truk trailer di Cilincing
Jumat, 5 April 2024 12:41 Wib
Anggota Bawaslu Kepri ditangkap polisi
Kamis, 4 April 2024 13:57 Wib
Polda Kepri tingkatkan sinergi guna putus peredaran narkotika
Selasa, 2 April 2024 17:02 Wib
Polda Kepri ungkap kasus peredaran narkoba 20 kg
Selasa, 2 April 2024 16:09 Wib
Komentar