Tanjungpinang (ANTARA) - Pihak kepolisian menyebut ada 17 kapal nelayan asal Kalimantan Barat yang melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Pulau Tambelan, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson mengatakan kapal-kapal tersebut sudah belasan kali menjalankan aksinya, minimal sekali dalam seminggu.
"Mereka masih satu komplotan dengan pelaku illegal fishing dari Kalbar," kata Alson, di Tanjungpinang, Minggu.
Informasi itu terungkap setelah pihaknya berhasil menangkap empat nelayan pengebom ikan asal Kalbar yang beroperasi di wilayah Tambelan, Senin (29/7).
Keempat nelayan tersebut yakni Hasbullah, Ilham, Rusdianto, serta Amiruddin.
"Mereka mengaku dipekerjakan oleh seorang oknum. Ini masih kami dalami," katanya.
Oknum itu juga disebut-sebut menjadi pemasok bahan peledak rakitan yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan.
"Dia yang menyediakan bahan, sementara nelayan merakitnya sendiri di atas kapal," ujarnya.
Alson menegaskan, sudah berkoordinasi dengan Polres Bintan dan Polda Kepri untuk memburu 17 kapal pengebom ikan berikut otak pelaku di balik kejahatan di laut tersebut.
"Kami akan usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tentunya dukungan dari pihak-pihak terkait dan masyarakat sangat diperlukan agar laut kita aman dari illegal fishing," katanya.
Sementara itu, terkait nasib empat nelayan pengebom ikan yang diringkus tersebut, saat ini semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Polres Bintan.
Adapun barang bukti yang turut disita polisi saat penangkapan antara lain 1 unit pompong kapasitas 5 ton tanpa dukumen dan tanda selar, 1 unit kompresor dan selang, 2 buah daker (alat pernapasan dalam air), amonium nitrat sebanyak 3 karung masing-masing berisi 25 kg per karung.
Kemudian, bom rakitan meliputi 8 jerigen kapasitas 2 liter, 8 botol kaca, 2 botol mineral, 2 detonator rakitan telah dipasang sumbu, 1 unit GPS merk Furuno GP32, 1 unit Fish Finder merk Garmin 350c, 12 bungkus gaharu, 1 bungkus karet, 10 buah busa penutup botol kaca.
Selain itu, 1 buah kayu untuk memasukkan detonator ke dalam botol, 3 unit HP, 2 buah baskom/jerigen pencampur bahan peledak, 2 gulung tali rafia, 3 buah cedok ikan, dan ikan hasil bom sekitar 1 ton.
"Untuk pelaku diancam dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara dan Undang-Undang Perikanan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Alson.
Lihat video:
Berita Terkait
Karantina Kepri musnahkan 1,9 ton barang sitaan
Jumat, 15 Maret 2024 7:52 Wib
Keracunan ikan buntal, polisi sebut tiga warga tewas
Rabu, 6 Maret 2024 15:19 Wib
KKP amankan kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka
Rabu, 6 Maret 2024 7:19 Wib
Warga Desa Tapau ciptakan penjernih air kolam ikan di Natuna
Selasa, 5 Maret 2024 17:39 Wib
Jelang Imlek, nelayan Pulau Pecong jual ikan dingkis ke Singapura
Jumat, 9 Februari 2024 15:58 Wib
Pemkab Natuna berikan bantuan mesin produksi pakan ikan
Jumat, 12 Januari 2024 17:06 Wib
Pemkab Natuna berikan bantuan sebanyak 17.220 ekor bibit ikan kerapu ke warga
Senin, 8 Januari 2024 14:00 Wib
Pemkot Tanjungpinang latih puluhan pelaku IKM olah ikan
Minggu, 17 Desember 2023 8:12 Wib
Komentar