Polda Kepri ungkap perdagangan wanita di tempat karaoke

id perdagangan orang, tindak pidana perdagangan orang, prostitusi karaoke,polda kepri

Polda Kepri ungkap perdagangan wanita di tempat karaoke

Aparat Polda Kepri merilis dugaan tindak pidana perdagangan orang di Batam, Kepulauan Riau, Selasa. (Humas Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan wanita yang dilakukan dengan modus pemandu lagu di tempat karaoke.

"Pengungkapan diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan sebagai korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga di Batam, Selasa.

Dari informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan seorang pemandu lagu yang melayani tamu di hotel, yang masih satu manajemen dengan usaha karaoke.

Saat dilakukan penyidikan, kata dia melanjutkan, ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut.

"Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan service kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer) serta sistem bagi hasil," kata dia.

Pengelola The Exotic Pub & KTV diduga menawarkan paket minuman dengan gratis 1 kamar hotel.

"Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktik prostitusi," ucap dia.

Dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang itu, penyidik mengamankan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial AJ, selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV dan inisial AH selaku Manager KTV The Exotic.

Aparat kepolisian juga menemukan 6 orang korban yang kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti, antara lain 1 pengaman bekas pakai, uang tunai Rp2.650.000, 1 bundel bukti pembayaran tamu.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE