Dirjen Bea Cukai: penggunaan AIS untuk tekan penyelundupan

id AIS,Penggunaan automatic identification system,Penyelundupan

Dirjen Bea Cukai: penggunaan AIS untuk tekan penyelundupan

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Batam (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, seluruh kapal yang berlayar wajib menggunakan "Automatic Identification System" (AIS) untuk menekan penyelundupan di Provinsi Kepulauan Riau.

"Mengingat banyaknya kapal penyelundup yang tidak mengaktifkan AIS di perairan Indonesia, maka DJBC bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal," kata dia dalam kunjungan ke Batam, Kamis.

Kata dia, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sisten Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

"Ini berlaku efektif tanggal 20 Agustus 2019," jelasnya.

Selama ini, kata dia, banyak kapal yang berlayar dari Singapura selalu mengaktifkan AIS, namun saat berada di perairan Indonesia mereka kerap mematikannya.

"AIS ini seperti radar, jadi banyak kapal penyelundup yang tidak mengaktifkannya," ujarnya.

Menurutnya dengan adanya peraturan tersebut, nantinya dapat menekan penyelundupan yang melalui perairan Indonesia.

Bagi kapal yang tidak mengaktifkan AIS saat berada di perairan Indonesia akan dikenakan sanksi penundaan surat izin berlayar hingga mencabuy sertifikat pengukuhan kapten kapal.(Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE