Polres Lingga gelar diskusi cegah kebakaran hutan

id Polres Lingga gelar FGD cegah kebakaran hutan lingga

Polres Lingga gelar diskusi cegah kebakaran hutan

Wakapolres Lingga saat meminpin FGD di salah satu warung kopi di Lingga (Nurjali)

Adapun penyebab Kebakaran yang terjadi disebabkan oleh ulah dari manusia itu sendiri, untuk di Kabupaten Lingga ini, kebakaran yang terjadi mayoritas disebabkan oleh alam
Lingga (ANTARA) - Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan, jajaran Kepolisian resort Lingga terus melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, dan berbagai kalangan lainnya melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lingga salah satunya dengan menggelar Forus Group Discussiun (FGD), Kamis (08/08).

"Kita sudah memasuki musim kemarau di wilayah Kabupaten Lingga ada 3 titik rawan kebakaran hutan dan lahan, yaitu di Singkep, Lingga dan Senayang."

"Adapun penyebab Kebakaran yang terjadi disebabkan oleh ulah dari manusia itu sendiri, untuk di Kabupaten Lingga ini, kebakaran yang terjadi mayoritas disebabkan oleh alam," ujar Wakapolres Lingga Kompol Isa Imam Syahroni, kepada Antara, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Lingga juga mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Lingga telah memasuki musim kemarau. Untuk itu dirinya juga sudah memerintahkan kepada para Kapolsek untuk memasang spanduk di wilayah hukumnya masing-masing untuk memberikan himbauan kepada masyarakat setempat serta mencantumkan nomor Bhabinkamtibmas setempat guna untuk penanganan lebih lanjut mengenai Karhutla.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengatakan, masyarakat banyak belum tahu tentang undang-undang yang mengatur tentang kebakaran hutan dan Lahan. Oleh sebab itu. kita dapat melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat mengenai lingkungan, baik dalam bentuk Spanduk atau Brosur.

"Undang-undang tersebut tercantum dalam UU RI nomor 39 tahun 2014 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagimana pasal 56 ayat 1 dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar," sebutnya.

Kegiatan yang dilaksanakan disalah satu kedai kopi tersebut, dipimpin langsung oleh Wakapolres Lingga Kompol Isa Imam Syahroni, dan diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pabung Kodim Bintan Mayor Sugiyarto, PJU Polres Lingga, Satpol PP, Camat, lurah, dan Kepala Desa di Kab. Lingga, Ormas Melayu Raya, serta Toga dan Tomas di Kabupaten Lingga. (Antara)
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE