KLHK belum tuntas selidiki kerusakan hutan lindung Bintan

id KLHK,belum, tuntas, selidiki,kerusakan, hutan, Bintan

KLHK belum tuntas selidiki kerusakan hutan lindung Bintan

Lahan bekas pertambangan bauksit ilegal di Tembeling,Bintan, Kepulauan Riau rusak parah (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menuntaskan penyelidikan kerusakan hutan lindung dan lingkungan akibat pertambangan bauksit ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Koordinator tim penyidik KLHK dalam kasus itu, Zulbahri, yang dihubungi Antara, Jumat (9/8), mengatakan penyidik kesulitan menemukan alamat perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Bintan.

"Empat dari lima perusahaan yang diperiksa, satu lagi CV Demor yang alamatnya belum diketahui," ujarnya.

Selain permasalahan alamat kantor perusahaan yang sulit ditemukan, Zulbahri mengatakan jumlah penyidik yang menangani kasus itu terbatas. Lima orang penyidik antara lain untuk wilayah Kepri dan Riau juga menangani kasus lainnya, seperti pembakaran hutan.

Pihak perusahaan yang sudah diperiksa yakni CV Gemilang Mandiri Sukses,
PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, dan
CV Swakarya Mandiri. Sementara Direktur Teknik PT Gunung Bintan Abadi saat diperiksa mengaku tidak tahu, sedangkan direktur utamanya tidak datang.

"Kami bergerak pelan-pelan, tetapi pasti. Kami masih kumpulkan alat bukti berdasarkan fakta kerusakan hutan dan lingkungan," ucapnya.

Zulbahri juga tidak dapat memastikan kapan penyelidikan kasus itu dituntaskan. "Lokasi kejadian yang jauh-jauh di pulau-pulau Bintan juga menjadi kendala," katanya.

Dinas ESDM Kepri mengeluarkan rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri mengeluarkan ijin angkut dan jual bauksit kepada perusahaan. Dalam setahun dinas tersebut mengeluarkan 19 izin di lokasi yang berbeda. Izin itu kemudian dicabut setelah pertambangan bauksit mendapat sorotan publik.

Perusahaan yang mendapat izin dari Dinas ESDM Kepri yakni CV Buana Sinar Khatuliswa mendapat empat izin, Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari, CV Gemilang Mandiri Sukses mendapat tiga izin, CV Tan Maju Bersama mendapat dua izin, CV Swakarya Mandiri, PT Zadya Putra Bintan, CV Hang Tuah, CV Bintan Jaya Sejahtera dan CV Martia Lestari.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE