Batam (ANTARA) - Seorang narapida kasus narkotika, berinisial PS, mengendalikan alur pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 38,66 Kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Warga Binaan Lapas Tanjungpinang yang mengatur strategi meloloskan pengiriman barang," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki di Batam, Kepri, Selasa.
Kapolresta mengatakan, awalnya aparat Polresta Barelang mengamankan seorang tersangka yang membawa kapal cepat berisi 38,66 Kg narkotika jenis sabu berinisial TI.
Kemudian dalam pengembangan tersangka pertama, Aparat Polresta mengamankan tiga orang lagi, yakni LA, JA dan PS di Tanjungpinang.
"Seorang tersangka karena pengembangan, salah satunya warga binaan Lapas Tanjungpinang," kata dia menegaskan.
Dari tersangka pertama, aparat mengamankan 38 bungkus sabu dikemas plastik bening yang diletak dalam koper dan tas ransel.
"Kasus ini kami jerat UU No.35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama 25 tahun," kata dia.
Ia memastikan aparat kepolisian akan melakukan pengembangan secara maksimal terhadap jaringan itu, sampai ditemukan donaturnya.
Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, hingga kini, pengungkapan kasus narkoba itu adalah yang terbesar sepanjang tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan seluruh jajaran Polri yang berprestasi mengungkap kasus itu akan diberikan apresiasi.
"Sesuai komitmen
pimpinan tertinggi Kapolri, Kapolda dan Polres, akan diberikan reward kepada yang berprestasi," kata dia.
Selain barang bukti berupa sabu, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit kapal cepat, dua unit kendaraan roda empat, beberapa unit ponsel dan uang Rp1 juta untuk operasional.
Berita Terkait
PSSI jatuhkan hukuman kepada Semen Padang, Persiraja
Senin, 25 Maret 2024 5:46 Wib
Polres Bintan Kepri selamatkan 3.050 orang dari penyalahgunaan narkotika
Sabtu, 23 Maret 2024 8:03 Wib
KPU RI selesaikan rekapitulasi nasional 38 provinsi
Rabu, 20 Maret 2024 19:56 Wib
Panji Gumilang dijatuhi satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama
Rabu, 20 Maret 2024 16:52 Wib
Bareskrim Polri tangkap residivis edarkan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta Utara
Selasa, 19 Maret 2024 14:07 Wib
Dua gajah mati tersengat listrik di Aceh
Sabtu, 16 Maret 2024 19:02 Wib
Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan upaya penyelundupan sabu satu kilogram
Kamis, 14 Maret 2024 14:38 Wib
DPRD Kepri setujui usulan ranperda pemberantasan narkotika
Rabu, 13 Maret 2024 19:20 Wib
Komentar