Napi Tanjungpinang kendalikan alur narkoba dari penjara

id polresta barelang,sabu 38 kg,penyelundupan sabu,hukuman mati narkoba

Napi Tanjungpinang kendalikan alur narkoba dari penjara

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki bersama jajaran Polda Kepri memberikan keterangan pers terkait pengamanan 38,66 kg sabu di Batam, Kepri, Selasa. (Naim)

Batam (ANTARA) - Seorang narapida kasus narkotika, berinisial PS, mengendalikan alur pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 38,66 Kg dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Warga Binaan Lapas Tanjungpinang yang mengatur strategi meloloskan pengiriman barang," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki di Batam, Kepri, Selasa.

Kapolresta mengatakan, awalnya aparat Polresta Barelang mengamankan seorang tersangka yang membawa kapal cepat berisi 38,66 Kg narkotika jenis sabu berinisial TI.

Kemudian dalam pengembangan tersangka pertama, Aparat Polresta mengamankan tiga orang lagi, yakni LA, JA dan PS di Tanjungpinang.

"Seorang tersangka karena pengembangan, salah satunya warga binaan Lapas Tanjungpinang," kata dia menegaskan.

Dari tersangka pertama, aparat mengamankan 38 bungkus sabu dikemas plastik bening yang diletak dalam koper dan tas ransel.

"Kasus ini kami jerat UU No.35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun paling lama 25 tahun," kata dia.

Ia memastikan aparat kepolisian akan melakukan pengembangan secara maksimal terhadap jaringan itu, sampai ditemukan donaturnya.

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, hingga kini, pengungkapan kasus narkoba itu adalah yang terbesar sepanjang tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan seluruh jajaran Polri yang berprestasi mengungkap kasus itu akan diberikan apresiasi.

"Sesuai komitmen
pimpinan tertinggi Kapolri, Kapolda dan Polres, akan diberikan reward kepada yang berprestasi," kata dia.

Selain barang bukti berupa sabu, aparat kepolisian juga mengamankan satu unit kapal cepat, dua unit kendaraan roda empat, beberapa unit ponsel dan uang Rp1 juta untuk operasional.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE