Bawaslu Lingga minta Undang-undang Pilkada segera direvisi

id Bawaslu Lingga gesa revisi undang-undang Pilkada lingga

Bawaslu Lingga minta Undang-undang Pilkada segera direvisi

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni (Nurjali)

Lingga (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Lingga meminta kepada pemerintah pusat agar segera merevisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerinti Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

"Sebab, dalam pasal 1 angka 17 masih menyebutkan bahwa penyelenggara pilkada adalah Panwaslu kabupaten/kota yang masih bersifat adhock atau sementara," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, kepada Antara, Selasa.

Padahal sekarang, menurutnya nama Panwaslu untuk kabupaten/kota sudah berganti menjadi Bawaslu yang bersifat permanen, untuk tingkat kabupaten/kota. Selain itu, beberapa Bawaslu juga sudah melakukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi karena kondisinya sudah sangat mendesak.

"Pasal ini nantinya akan menjadi kendala, bagi Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan di Pilkada 2020 khususnya pada penganggaran dan pengawasn," ucapnya.

Kondisi ini sangat mendesak, mengingat tahapan program dan jadwal Pilkada juga sudah ditetapkan melalui PKPU nomor 15/2019. 

Selain terkendala untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bawaslu Kabupaten Lingga juga akan terhambat dalam hal melakukan pengawasan pada Pilkada Lingga mendatang karena dalam undang-undang tersebut tidak menyebutkan Bawaslu kabupaten. Dan yang tercantum di Undang-undang nomor 10 tahun 2016 masih Panwaslu.

"Sudah ada beberapa orang yang mengajukan judicial review ke MK kita berharap sebelum penandatanganan NPHD udah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang nama Bawaslu," ucapnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE