BI imbau perbankan sosialisasikan penurunan biaya transfer antarbank

id Biaya transfer, penurunan biaya transfer

BI imbau perbankan sosialisasikan penurunan biaya transfer antarbank

Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran BI Kepri, Indra Gunawan menjelaskan mengenai penyempurnaan SKNBI di Batam, Jumat (30/8/2019). ANTARA/Yunianti Jannatun Naim

Batam (ANTARA) - Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran BI Kepri, Indra Gunawan mengimbau seluruh bank menyosialisasikan kebijakan penurunan biaya transfer antarbank.

"Bank wajib menginformasikan kepada nasabah dan harus dibuat pengumuman buat nasabah agar tahu biayanya," kata Indra Gunawan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Bank Indonesia menurunkan biaya transfer antarbank dari Rp1.000 menjadi Rp600 berdasarkan Peraturan BI No.21/8/PBI/2019, yang mulai berlaku 1 September 2019.

Dengan penurunan tarif dari BI, maka biaya yang dikenakan bank kepada nasabah juga berkurang dari maksimal Rp5.000 menjadi maksimal Rp3.500.

Penurunan biaya transfer antarbank itu berlaku untuk transaksi di kantor perbankan, bukan di ATM.

Penurunan tarif transfer antarbank merupakan satu dari sejumlah kebijakan dalam penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Penyempurnaan SKNBI juga menambah frekuensi periode setelmen, dari lima kali dalam sehari menjadi sembilan kali dalam sehari.

Dengan aturan yang baru, maka layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler bisa dilakukan pukul 08.00 WIB, 9.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

"Jam pelayanan yang tadinya cuma beberapa kali jadi sembilan kali dan tiap jam," kata dia.

Dalam aturan yang baru, penyelesaian transaksi "Service Level Agreement" juga dipercepat, dari maksimal dua jam masing-masing di bank pengirim dan penerima, menjadi maksimal satu jam.

BI juga meningkatkan nominal transaksi, dari maksimal Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran refuler.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi BI Kepri, Gunawan mengatakan penyempurnaan SKNBI, dilakukan BI untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.

Penyempurnaan SKNBI juga guna memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

BI sudah memastikan seluruh bank akan mengimplementasikan kebijakan itu.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE