UU Nomor 10/2016 potensial hambat pilkada

id UU Nomor 10/2016, potensial, hambat, pelaksanaan, pilkada

UU Nomor 10/2016 potensial hambat pilkada

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada, karena belum direvisi, kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan.

"Satu-satunya peraturan pilkada adalah UU Nomor 10/2016, sementara kondisi sekarang sudah berbeda dengan kebutuhan waktu itu," ujarnya di Tanjungpinang, Senin.

Persoalan pertama, terkait legalitas badan pengawas pemilu (bawaslu) kabupaten dan kota. Dalam UU Pilkada tidak ada institusi bernama bawaslu kabupaten dan kota, melainkan panwaslu kabupaten dan kota. Sementara pergantian nama dari panwaslu kabupaten dan kota menjadi bawaslu kabupaten dan kota berdasarkan amanah UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Ini persoalan besar, karena legalitas institusi dipertanyakan. Sementara bawaslu kabupaten dan kota, berdasarkan jadwal harus merekrut anggota panwas kecamatan awal bulan depan, dan menandatangani nota perjanjian hibah daerah untuk pilkada," tegasnya.

Persoalan kedua, berhubungan dengan jumlah anggota bawaslu provinsi. Dalam UU Pilkada jumlah anggota bawaslu provinsi hanya tiga orang. Sementara jumlah anggota bawaslu provinsi berdasarkan UU Pemilu sebanyak lima orang.

"Saya bersama Pak Said Dalawi direkrut berdasarkan amanah UU Pemilu pada tahun 2018," ujarnya.

Dari permasalahan itu, tampak jelas ada perbedaan antara UU Pilkada dan UU Pemilu. Perbedaan itu pula nantinya akan menghambat pilkada, karena tidak mungkin bawaslu kabupaten dan kota berani melaksanakan tugas-tugas tanpa legalitas yang tegas.

"Kami berharap UU Pilkada segera direvisi mengingat tahapan pilkada mulai dilaksanakan awal Oktober 2019," ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE