Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Yosli mengatakan, toko modern seperti toko swalayan dan minimarket wajib menjual produk usaha kecil dan menengah (UKM).
"Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati No 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Toko Modern," kata Yosli di Tanjung Balai Karimun, Selasa.
Muhammad Yosli mengatakan, kewajiban kepada toko modern menjual produk UKM bertujuan untuk membangun kemitraan serta mengangkat perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UKM.
Dia menjelaskan, toko modern, baik minimarket maupun supermarket wajib menjual produk UKM sebesar 20 persen dari total produk yang diperdagangkan.
Pengelola minimarket, dia harapkan menyiapkan satu tempat untuk memajang produk UKM tanpa dipungut biaya sewa.
"Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong sektor UKM agar terus tumbuh dan berkembang. Jadi, produk UKM tidak hanya ditemukan toko atau warung-warung, tetapi bisa juga dibeli di tokoh modern," kata dia.
Yosli mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi Perbup No 5 Tahun 2018 pada Senin (2/9) kepada para pengusaha yang mengantongi IUTM, sehingga mereka memahami dan mengetahui tentang kewajiban menjual produk UKM.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
Berita Terkait
Kepri jadi produsen produk halal domestik dan global
Sabtu, 16 Maret 2024 7:30 Wib
Kemenag Kepri: Batas akhir sertifikasi produk wajib halal adalah 17 Oktober 2024
Rabu, 13 Maret 2024 16:45 Wib
TNI AL gelar latihan menembak di perairan Batam
Senin, 11 Maret 2024 14:29 Wib
Lanal Tanjung Balai Karimun gagalkan penyeludupan rokok ilegal di perairan Kepri
Senin, 11 Maret 2024 11:18 Wib
PT Timah bagikan sembako bantu kaum dhuafa di Karimun
Senin, 11 Maret 2024 9:40 Wib
Akademisi UMRAH galakkan inovasi produk olahan hasil laut Kepri
Kamis, 7 Maret 2024 17:10 Wib
Sebanyak 1.248 calon haji Kepri sudah lunasi Bipih
Kamis, 29 Februari 2024 21:02 Wib
Pemkot Batam komitmen percepatan P3DN dalam belanja barang dan jasa
Selasa, 27 Februari 2024 9:21 Wib
Komentar