Disdagkop: toko modern wajib jual produk usaha kecil menengah

id toko modern,produk ukm,karimun

Disdagkop: toko modern wajib jual produk usaha kecil menengah

Sosialisasi Perbup No 5 Tahun 2018 yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Senin (2/9). Perbup ini mengatur tentang kewajiban toko modern menjual produk usaha kecil menengah (UKM). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Yosli mengatakan, toko modern seperti toko swalayan dan minimarket wajib menjual produk usaha kecil dan menengah (UKM).

"Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati No 5 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Toko Modern," kata Yosli di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Muhammad Yosli mengatakan, kewajiban kepada toko modern menjual produk UKM bertujuan untuk membangun kemitraan serta mengangkat perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UKM.

Dia menjelaskan, toko modern, baik minimarket maupun supermarket wajib menjual produk UKM sebesar 20 persen dari total produk yang diperdagangkan.

Pengelola minimarket, dia harapkan menyiapkan satu tempat untuk memajang produk UKM tanpa dipungut biaya sewa.

"Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong sektor UKM agar terus tumbuh dan berkembang. Jadi, produk UKM tidak hanya ditemukan toko atau warung-warung, tetapi bisa juga dibeli di tokoh modern," kata dia.

Yosli mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi Perbup No 5 Tahun 2018 pada Senin (2/9) kepada para pengusaha yang mengantongi IUTM, sehingga mereka memahami dan mengetahui tentang kewajiban menjual produk UKM.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE