Buruh tolak revisi UU Ketenagakerjaan

id buruh

Buruh tolak revisi  UU Ketenagakerjaan

Buruh Batam, Kepri demo di depan kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak. Mereka menuntut pemerintah membatalkan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Ratusan buruh Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung di dalam gerakan kesejahteraan nasional menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah membatalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Aksi itu dilakukan di halaman kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu.

Para buruh ini berorasi sambil mengibarkan bendera merah putih dan bendera Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM).

"Kami jauh-jauh menyeberang dari Batam ke Tanjungpinang hanya untuk memperjuangkan nasib buruh di negeri ini. Pemerintah tolong dengarkan aspirasi kami," kata Ketua DPC FSP LEM, Taufik dalam orasinya.

Taufik menyatakan dengan tegas menolak revisi UU Ketenagakerjaan tersebut, karena dinilai sangat merugikan bahkan menyengsarakan kaum buruh maupun pekerja di Indonesia, khususnya di Batam.

Beberapa poin yang disorot di dalam revisi UU Ketenagakerjaan itu, antara lain pemerintah akan menghapuskan uang pesangon pekerja.

Kemudian, Tenaga Kerja Asing (TKA) diberikan peluang seluas-luasnya untuk menduduki posisi tertinggi hingga terendah di berbagai perusahaan Indonesia.

"Ini jelas-jelas pemerintah tidak berpihak dengan nasib buruh sendiri. Kami akan terus melawan, sampai rencana revisi UU Ketenagakerjaan itu dibatalkan," ungkap Taufik.

Selain itu, mereka juga menolak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, sebab akan membebani pekerja serta akan membuat jatuhnya daya beli kaum pekerja.

Menurut kaum buruh, salah satu penyebab defisit BPJS adalah karena kurangnya profesionalnya tata kelola BPJS ditambah kurangnya kepedulian pemerintah terhadap beban pekerja.

"Kami meminta Pemprov Kepri dan DPRD menyampaikan aspirasi kami kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI atas penolakan revisi UU tenaga kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan," sebutnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE