Ribuan mahasiswa di Bintan tolak revisi UU KPK

id revisi UU KPK,KPK,Mahasiswa Bintan

Ribuan mahasiswa di Bintan tolak revisi UU KPK

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Diponegoro berunjuk rasa di kawasan Tugu Muda, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (22/9/2019) malam. Dalam aksi damai tersebut mahasiswa menyampaikan sejumlah aspirasi diantaranya mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk memberantas korupsi serta menolak Revisi UU KPK yang disahkan DPR yang dinilai sebagai langkah mundur demokrasi dan mengkhianati amanat perjuangan reformasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama.

Tanjungpinang (ANTARA) - Lebih dari seribu mahasiswa se-Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) menolak revisi UU Nomor 30/2002 karena dinilai melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aspirasi itu disampaikan di Kantor DPRD Provonsi Kepulauan Riau, Senin.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu sempat memanas karena tidak ada seorang pun anggota DPRD Kepri menemui mereka.

Seorang mahasiswa mengaku ditarik hingga tangannya luka oleh seseorang yang mengenakan pakaian batik. Polisi mencoba menenangkannya.

Pukul 10.00 WIB sebanyak delapan anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menemui para pendemo, satu di antaranya Wakil Ketua Sementara DPRD Kepri Asmin Patros.

Namun mahasiswa menginginkan Ketua Sementara DPRD Kepri Lis Darmansyah menemui mereka.

Mahasiswa mengajak anggota DPRD Kepri untuk bersama-sama menolak revisi UU KPK.

"Kami menolak revisi UU KPK. Kami tidak rela KPK dimatikan," kata Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Rindy Apriadi.

Mahasiswa menolak kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan. Mereka juga menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK dan menolak birokrasi pelaksanaan fungsi penyadapan.

Mahasiswa pun menolak mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dan koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Mereka juga menolak mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta status kepegawaian KPK yang disamakan dengan ASN.

"KPK dilemahkan, kita kembali ke masa lalu. Kami tidak siap!" teriak Rindy dalam orasinya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE