Presiden beri tenggat sebulan Kepala BP selesaikan 2 KEK

id kepala bp batam 2019,kek batam

Presiden beri tenggat sebulan Kepala BP selesaikan 2 KEK

Kepala BP Kawasan Batam Muhammad Rudi. ANTARA/Yuniati Jannatun Naim

Batam (ANTARA) - Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan tenggat waktu kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Muhammad Rudi untuk menyelesaikan dua Kawasan Ekonomi di Batam, selama satu bulan.

"Saya dikasih waktu satu bulan," kata Kepala BP Kawasan Batam, Muhammad Rudi di Batam, Selasa.

Untuk tahap awal, terdapat 2 KEK yang segera untuk diselesaikan yaitu KEK Maintanance, Repair and Overhaul (MRO) di sekitar bandara dan KEK Nongsa Digital Park.

KEK MRO, kini sedang dibangun. Di sana sudah terdapat bengkel MRO yang dikelola Lion Grup yang rencananya akan dikembangkan bersama Garuda Maintanance Facility.

"Di bandara MRO, untuk memperbaiki pesawat yang sudah dientukan jenisnya, itu boleh masuk ke sini. Bukan Lion sendiri, bisa kerja sama dengan Garuda dan lainnya. Pesawat bisa diperbaiki di sini," kata dia.

Selain itu, Presiden juga memerintahkan Kepala BP Kawasan Batam untuk menyelesaikan masalah di Pelabuhan Batuampar Batam, dalam waktu empat bulan.

Rudi enggan menjelaskan masalah yang harus diselesaikan tersebut.

"Perintah langsung Presiden dan Menko, pelabuhan laut menjadi prioritas. Dalam empat bulan ke depan harus ada perubahan," kata dia.

Menurut Rudi, itu adalah tugas berat yang harus diselesaikan bersama-sama dengan pihak terkait.

Rencananya, ia akan mengundang pihak terkait untuk duduk bersama, mengurai persoalan tersebut, agar segera selesai, sebelum Presiden melakukan kunjungan kerja ke Batam, empat bulan ke depan.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan Menko Darmin yang telah melantiknya sebagai ex-officio Kepala BP Batam.

"Beliau menitipkan Batam pada kita semua, agar perubahan harus diwujudkan. Mengembangkan ekonomi Batam," kata dia.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE