Kakansatpol Kepri bantah gelapkan dana koperasi

id Kakansatpol Kepri,bantah, terlibat,penggelapan, dana koperasi

Kakansatpol Kepri bantah gelapkan dana koperasi

Kepala Satpol PP Kepri Subandi (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau, Subandi menyatakan dirinya tidak terlibat dugaan penggelapan dana simpan pinjam koperasi.

"Saya tidak terlibat. Mana ada urusan saya dengan dana koperasi tersebut," kata Subandi di Kantor DPRD Kepri, Selasa.

Subandi mengatakan tidak mungkin dirinya mau melakukan itu, apalagi sampai berurusan dengan anggotanya sendiri.

Ia menambahkan permasalahan itu berhubungan dengan Bendahara Satpol Kepri. "Pinjaman dari koperasi maupun pemotongan gaji untuk pembayaran utang diketahui bendahara, bukan saya," katanya.

Subandi mengatakan kasus itu sudah ditangani Inspektorat Kepri. Selain kasus itu, kata dia Inspektorat Kepri juga menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dalam perekrutan tenaga harian lepas.

"Yang THL juga masih ditangani Inspektorat Kepri," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar mengatakan pihaknya sudah memulai oroses penyelidikan terhadap dugaan penggelapan dana koperasi simpan pinjam ASN yang bernama Koperasi Amanah Tuah Bintan.

Satu per satu pengurus koperasi maupun pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana koperasi itu akan diperiksa.

"Kami baru mulai mendalami kasus ini besok, karena selama beberapa pekan terakhir melaksanakan tugas lainnya yang tidak kalah penting," katanya.

Kasus dugaan penggelapan dana pinjaman dari Koperasi Amanah Tuah Bintan terkuak setelah sejumlah staf di Satpol PP Kepri mengadukan persoalan itu kepada Inspektorat Kepri dan wartawan.

Mereka meminjam uang koperasi, dengan jaminan dilakukan pemotongan gaji dalam setiap bulan yang nilainya sesuai kesepakatan. Namun dalam perjalanannya, uang pengembalian uang pinjaman tersebut tidak berkurang, meski dalam setiap bulan gaji mereka dipotong.

Berdasarkan data, tahun 2018, sebanyak 63 orang ASN dan PTT di Satpol PP Kepri meminjam uang. Total pinjaman mereka beraneka ragam. Anggota Satpol PP Kepri ada yang dipotong gajinya sebesar Rp524.500/bulan, Rp812.500/bulan, Rp1.361.500/bulan, Rp1.083.500/bulan, Rp975.000/bulan,Rp1.083.500/bulan, dan Rp690.000/bulan.

Namun berdasarkan data tersebut, uang gaji yang dipotong itu tidak disetor ke koperasi, sehingga pihak koperasi menganggap anggota Satpol PP itu belum mencicilnya.

Dari 63 orang anggota Satpol PP Kepri tersebut, nilai utang mereka di koperasi mencapai Rp265.691.400.

Tahun 2019, sebanyak 73 orang ASN dan staf Satpol PP Kepri yang meminjam dana koperasi masih berutang sebesar Rp365.421.700. Tunggakan pembayaran utang itu berasal dari tunggakan tahun 2018-2019 Rp479.421.700, dikurangi setoran pada Januari 2019 sebesar Rp114.000.000.

"Kami sudah mengumpulkan sejumlah data. Memang ada beberapa versi. Ini menarik untuk diselidiki lebih mendalam," ucapnya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE