KPU: Calon perseorangan Pilkada Batam minimal kumpulkan 48.816 dukungan

id dukungan perseorangan,calon indipenden, syarat calon perseorangan,pilkada batam 2020

KPU: Calon perseorangan Pilkada Batam minimal kumpulkan 48.816 dukungan

Anggota KPU Batam Zaki Setiawan (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan calon perseorangan yang ingin maju dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) setempat pada 2020 harus mengumpulkan 48.816 dukungan masyarakat.

"Itu mengacu pada Undang-Undang U No.10 tahun 2016," kata anggota KPU Batam Zaki Setiawan di Batam, Sabtu.

UU itu mengatur, bila jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak antara 500 ribu jiwa hingga satu juta jiwa, maka dukungan yang harus dikumpulkan calon perseorangan sebanyak 7,5 persen.

Menurut dia, DPT yang digunakan adalah DPT Pemilu 2019, dimana, penduduk yang terdapat dalam DPT Kota Batam sebanyak 650.876.

"Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan. Kalau di Batam, artinya minimal tujuh kecamatan, karena di sini ada 12 kecamatan," kata dia.

Setiap warga, hanya bisa memberikan dukungan kepada seorang pasangan calon.

Menurut dia, aturan mengenai jumlah dukungan calon perseorangan, tidak akan berubah, meskipun pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU).

"PKPU lebih terkait teknis pencalonan. Untuk jumlah dukungan sepertinya tidak ada perubahan," kata pria yang pernah berprofesi sebagai jurnalis itu.

Ia mengatakan, pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Batam 2020 sudah bisa menyiapkan persyaratan administrasi dukungan dari sekarang.

Sedangkan pengumpulan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilwako Batam dilakukan dari tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE