Jembatan II Dompak batal diperbaiki meski dianggarkan Rp6,6 miliar

id Jembatan II Dompak

Jembatan II Dompak batal diperbaiki meski dianggarkan Rp6,6 miliar

Jembatan II Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto : Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Perbaikan Jembatan II Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) batal dilaksanakan tahun ini, padahal dana sebesar Rp6,6 miliar pada APBD Perubahan Provinsi Kepri 2019 sudah dianggarkan untuk itu.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kepri, Hendrija di Tanjungpinang, Rabu, menyatakan perbaikan jembatan tersebut akan dialihkan pada 2020.

"Tidak bisa dilaksanakan tahun ini," ujarnya.

Hendrija mengungkapkan, alasan tidak dapat dilaksanakannya perbaikan Jembatan II Dompak itu dikarenakan keterbatasan waktu untuk. Dimana alokasi anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut cukup besar dan mewajibkan proses lelang.

Secara aturan, menurut dia pengerjaan proyek yang menelan anggaran yang cukup besar bisa saja dilakukan tanpa proses lelang.

Namun, hal itu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat, seperti dalam kondisi bencana atau jembatan tersebut hanya satu-satunya akses yang digunakan masyarakat.

"Kita masih ada Jembatan I yang bisa digunakan masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia Jembatan II Dompak saat ini juga sedang diselidiki oleh aparat kepolisian karena diduga ada indikasi korupsi dalam pembangunannya.

Sehingga dikhawatirkan jika pada hasil penyelidikan tersebut ditemukan delik hukum yang diproses, maka proyek perbaikan itu tidak dapat dilanjutkan.

"Kami juga sangat berhati-hati dengan persoalan itu," ucapnya.

Hendrija menyebutkan, dari hasil kajian tim Pusat Jalan dan Jembatan (Pusjatan) Kementerian PUPR beberapa waktu lalu. Jembatan yang menghubungkan Kota Tanjungpinang dan pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Pulau Dompak itu rusak parah.

Dari total 234 tiang yang menopang jembatan tersebut, ada sebanyak 51 yang kropos, sementara yang putus ada sekitar 4 unit.

Sementara ini, hanya kendaraan roda dua yang diizinkan melewati jembatan tersebut, sedangkan roda empat tidak diperbolehkan karena khawatir roboh.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE