Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1,2 miliar di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Tanjungpinang.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, menyatakan penggelapan pajak tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Y.
Kejari, kata dia, telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Baru diterbitkan Sprint, rencananya oknum Y akan dipanggil pekan depan untuk klarifikasi terlebih dahulu," kata Rizky di Tanjungpinang, Selasa (22/10).
Berdasarkan informasi sementara, lanjut Rizky, dugaan penggelapan pajak tersebut dilakukan oknum Y selama satu tahun.
"Dugaan penggelapan ini akan kami usut hingga tuntas," tegasnya.
Kepala BP2RD Tanjungpinang, Riany, sampai saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan pajak tersebut.
Berita Terkait
Bapenda Batam sebut pendapatan dari jasa hotel pada April capai Rp10,9 miliar
Jumat, 19 April 2024 14:46 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:24 Wib
Realisasi Pendapatan Negara di Kepri hingga Februari mencapai Rp2 miliar
Senin, 1 April 2024 19:21 Wib
186.679 wajib pajak di Kepri sampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi
Senin, 1 April 2024 16:49 Wib
DJP Kepri hadirkan Pojok Pajak untuk layani asistensi pelaporan SPT Tahunan
Selasa, 26 Maret 2024 15:39 Wib
BP Batam: Anggaran pembangunan jalan layang Sei Ladi capai Rp132 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 12:08 Wib
Kejati Kepri tahan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang
Kamis, 22 Februari 2024 17:45 Wib
KP2KP Ranai: Pejabat di Kabupaten Natuna patuh dalam melaporkan SPT pajak
Selasa, 20 Februari 2024 9:36 Wib
Komentar