Kejari Tanjungpinang selidiki dugaan penggelapan pajak Rp1,2 miliar

id Penggelapan pajak

Kejari Tanjungpinang selidiki dugaan penggelapan pajak Rp1,2 miliar

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyelidiki dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1,2 miliar di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkot Tanjungpinang.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah, menyatakan penggelapan pajak tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Y.

Kejari, kata dia, telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

"Baru diterbitkan Sprint, rencananya oknum Y akan dipanggil pekan depan untuk klarifikasi terlebih dahulu," kata Rizky di Tanjungpinang, Selasa (22/10).

Berdasarkan informasi sementara, lanjut Rizky, dugaan penggelapan pajak tersebut dilakukan oknum Y selama satu tahun.

"Dugaan penggelapan ini akan kami usut hingga tuntas," tegasnya.

Kepala BP2RD Tanjungpinang, Riany, sampai saat ini belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan pajak tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE