KPU: Cagub perseorangan minimal didukung 122.943 orang

id kpu kepri, syarat dukungan perseorangan kepri,widiyono agung

KPU: Cagub perseorangan minimal didukung 122.943 orang

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung (Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menetapkan, calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020 harus didukung minimal 122.943 orang warga setempat.

"Jumlah dukungan minimalnya yaitu 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap terakhir, yaitu 1.229.424 orang. Jadi calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sedikitnya 122.943 orang," kata anggota KPU Kepri, Widiyono Agung melalui sambungan telepon di Batam, Jumat.

Jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Kepri No.155/PL.02.2-Kpt/21/Prov/X/2019.

Keputusan itu juga menetapkan, pendukung calon perseorangan harus tersebar di empat
kabupaten kota di Kepri.

Itu berdasarkan aturan KPU, yang mengharuskan pendukung tersebar di lebih 50 persen kabupaten kota yang ada, dan Kepri memiliki tujuh kabupaten dan kota.

Untuk membuktikan sokongannya, pemberi dukungan harus mengisi formulir B.1.KWK perseorangan yang sudah disiapkan KPU.

"Selain itu juga menyertakan salinan KTP elektronik," kata dia.

Menurut Agung, pendukung, bisa saja mengantongi KTP selain Kepri, asalkan sudah menetap di Kepri selama minimal setahun terakhir.

"Bisa saja pendukung memiliki KTP Depok, tapi sudah tinggal lebih dari setahun, yang dibuktikan dengan surat domisili," kata dia.

Ia mengatakan aturan itu sesuai dengan PKPU No.5/2015.

"Suratnya bisa dikeluarkan dari RT dan RW setempat," kata.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE