Calon perseorangan Bintan minimal didukung 10.512 orang

id dukungan perseorangan bintan,dukungan perseorangan karimun, dukungan perseorangan kepri,dukungan perseorangan batam,duku

Calon perseorangan Bintan minimal didukung 10.512 orang

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan calon kepala daerah perseorangan untuk Kabupaten Bintan harus didukung sedikitnya 10.352 orang warganya.

Anggota KPU Kepri, Widiyono Agung di Batam, Senin menyatakan pendukung calon perseorangan di Kabupaten Bintan, harus tersebar minimal di 6 kecamatan dari 10 kecamatan di sana.

Perhitungan jumlah minimal dukungan perseorangan Kabupaten Bintan diambil 10 persen dari jumlah pemilih yang masuk DPT yaitu 103.512 orang.

Selain Kabupaten Bintan, Agung juga menjelaskan jumlah pendukung minimal untuk calon perseorangan di kabupaten kota lain di Kepri, yang akan menggelar Pilkada serentak 2020.

"Untuk Karimun, jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 170.504 orang, sehingga jumlah minimal dukungan pemilih perseorangan sebanyak 17.051 orang," kata dia.

Pendukung perseorangan di Kabupaten Karimun, harus tersebar di minimal 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di sana.

Sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, jumlah pendukung perseorangan minimal sebanyak 3.153 orang, yang minimal tersebar di 6 kecamatan.

Lalu Kabupaten Natuna, calon perseorangan di sana harus mengumpulkan sedikitnya 5.260 pendukung yang minimal tersebar di 8 kecamatan.

Di Lingga, calon perseorangan harus mengumpulkan sedikitnya 6.934 pendukung yang tersebar di 7 kecamatan.

Kemudian untuk Kota Batam, calon perseorangan harus mengumpulkan sedikitnya 48.816 pendukung yang minimal tersebar di 7 kecamatan.

"Dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan Provinsi Kepri harus mengantongi 122.943 dukungan yang tersebar di minimal 4 kabupaten kota," kata dia.

Sementara itu, untuk membuktikan sokongannya, pemberi dukungan harus mengisi formulir B.1.KWK perseorangan yang sudah disiapkan KPU.

"Selain itu, juga menyertakan KTP elektronik," tutur dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE