BKP Tanjungpinang musnahkan 500 kilogram media pembawa hama-penyakit

id Media hama penyakit dimusnahkan

BKP Tanjungpinang musnahkan 500 kilogram media pembawa hama-penyakit

Petugas BKP Kelas II Tanjungpinang memusnahkan 500 kilogram media pembawa hama-penyakit dengan cara dibakar, Jumat (8/11/2019). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II/A Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan 500 kilogram media pembawa hama dan penyakit berupa hewan dan tumbuhan, Jumat.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Media yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang masuk melalui pintu resmi, seperti bandara dan pelabuhan, namun tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak dilengkapi dokumen dari negara asal.

"Media itu juga diyakini tidak sehat, jika masuk ke tempat kita bisa menimbulkan penyakit," kata Kepala Sesi Karantina Tumbuhan BKP II Tanjungpinang, Khalid Daulay.

Ia menjelaskan untuk jumlah media hewan yang dimusnahkan 300 kilogram, sedangkan tumbuhan 200 kilogram.

"Berupa daging, sosis dan hasil olahan, beras, telur ayam, cabai, sayuran, dan lainnya," kata dia.

Disinggung mengenai nilai barang yang dimusnahkan tersebut. Khalid mengaku tidak mengetahuinya, sebab pihaknya hanya fokus mencegah masuknya hama hewan karantina maupun organisme pengganggu hewan lainnya.

Dalam kesempatan itu,  ia mengharapkan kepada pihak Bea Cukai Tanjungpinang, PT Angkasa Pura II Cabang RHF, Kepolisian Kawasan Pelabuhan, KSOP, pihak pelabuhan dan instansi terkait lainnya, untuk terus meningkatkan kerja sama dari segi pengawasan terhadap barang bawaan yang berpotensi membawa hama dan penyakit.

“Dengan kerja sama yang baik, maka sekecil apapun media pembawa hama penyakit yang masuk ke wilayah kita dapat dicegah,” tutur Khalid.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE