Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala daerah, yakni gubernur, bupati maupun wali kota tidak perlu berhenti ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada 2020, kata Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Senin.
"Kalau mau kampanye, cukup cuti saat kampanye, tidak perlu undurkan diri. Selain kampanye, mereka bekerja seperti biasa," ujarnya.
Arison menyontohkan Pelaksana tugas Gubernur Kepri Isdianto ketika mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur tidak perlu mengundurkan diri. Hal yang sama juga dapat dilakukan wali kota maupun bupati di Kepri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Aturannya masih sama seperti pilkada sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 10/2016," ujarnya.
Sementara terkait persoalan mutasi jabatan, menurut dia, KPU RI maupun UU Pilkada tidak mengatur batas waktu yang diperbolehkan untuk melakukan mutasi jabatan. Persoalan itu akan diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya.
"Setahu saya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi jabatan," katanya.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2015 kepala daerah patahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Pelarangan mutasi pejabat ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan dukungan politik kepala daerah petahana.
“Jadi bila pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2020, maka mulai Januari mendatang kepala daerah patahana yang maju pilkada dilarang melakukan mutasi jabatan,” katanya.
Kepala daerah petahana juga dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Kami ingatkan kepala daerah petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada supaya menaati ketentuan perundangan ini,” tegasnya.
Berita Terkait
Gubernur Ansar: Awasi pergaulan anak untuk cegah perang sarung
Senin, 18 Maret 2024 17:11 Wib
Ramadhan Sananta bertekad buktikan diri di kualifikasi Piala Dunia 2026
Senin, 18 Maret 2024 16:07 Wib
KPU tidak bisa hadir dalam sidang uji konsekuensi ulang Komisi Informasi Pusat
Senin, 18 Maret 2024 14:34 Wib
Mesir tidak akan mengizinkan pindah paksa warga Palestina dari Gaza
Senin, 18 Maret 2024 12:51 Wib
PM Israel nyatakan tidak tunduk pada tekanan internasional untuk hentikan perang
Senin, 18 Maret 2024 10:37 Wib
BMKG: Gempa Sulut berkekuatan 5,1 magnitudo tidak berpotensi tsunami
Senin, 18 Maret 2024 9:14 Wib
Begini kata Kemlu soal laporan 10 WNI jadi tentara bayaran Ukraina perlu didalami
Jumat, 15 Maret 2024 16:33 Wib
Salah satu tersangka kasus PPLN Kuala Lumpur serahkan diri di pengadilan
Rabu, 13 Maret 2024 12:26 Wib
Komentar