Penyertaan modal untuk BUMD Kepri capai Rp43 miliar

id Penyertaan modal ,BUMD Kepri

Penyertaan modal untuk BUMD Kepri capai Rp43 miliar

Dosen Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, Suryadi (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyertakan modal tak kurang dari Rp43 miliar untuk tiga BUMD di daerah tersebut, yakni PT Pembangunan Kepri, PDAM Tirta Kepri, dan BUP PT Pelabuhan Kepri.

"Penyertaan modal diberikan sejak peraturan daerah BUMD Kepri dibentuk pada tahun 2006 silam," kata Dosen Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Suryadi, Selasa.

Secara yuridis, kata Suryadi, penyertaan modal tersebut sangat penting, sebab BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau minimal 51 persen modalnya dimiliki oleh daerah.

Dikatakan Suryadi, berdirinya BUMD sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 memiliki tiga tujuan utama, antara lain untuk memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah, menyelenggarakan sistem perekonomian dengan menyelenggarakan pengadaan kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang dan jasa sesuai potensi dan kondisi daerah, kemudian memberikan laba atau keuntungan bagi daerah.

"Inilah efek yang diharapkan dari hadirnya BUMD di Kepri," sebutnya.

Namun selama 13 tahun BUMD Kepri berdiri, lanjut dia, dalam dokumentasi APBD pada posisi pendapatan asli daerah (PAD). Ketiga BUMD ini belum ada yang memberikan PAD.

Maka itu, ia mengharapkan perlu ada evaluasi dan kajian yang lebih mendalam terkait tata kelola dalam pengelolaan BUMD tersebut. Apalagi pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah telah memberikan arahan yang jelas bagaimana semua BUMD itu dikelola dengan prinsip good corporate governance (GCG), menggunakan lima prinsip tata kelola yang baik yaitu transparansi, tanggungjawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan.

"Inilah jadi rujukan kepada seluruh BUMD, karena persoalan BUMD di Kepri adalah satu dari ratusan bahkan ribuan BUMD di Indonesia yang menghadapi persoalan yang sama," sebut Suryadi.

Suryadi menyarankan dua hal teknis agar tata kelola BUMD Kepri semakin membaik, pertama Pemprov Kepri harus melakukan rekonstruksi secara menyeluruh terhadap regulasi BUMD yang ada, sebab Perda yang ada baik PT Pembangunan Kepri, PDAM Tirta Kepri, dan BUP PT Pelabuhan Kepri lahir sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan terbit PP Nomor 54 2017.

Semua regulasi Perda, lanjut dia, harus disesuaikan dengan PP 54 2017, dan PP tersebut mengamanatkan paling lambat tiga tahun sejak diterbitkan.

"Artinya paling lambat 2020 tiga Perda ini direkonstruksi sesuai dengan regulasi yang ada," ucapnya.

Kemudian, kata dia, secara internal manajemen pengelolaan BUMD harus langsung move on sesuai PP 54 2017. Prinsip tata kelola perusahaan yang harus diterapkan di dalamnya, sehingga akan berdampak bagi peningkatan usaha yang ada di BUMD.

"Prinsip-prinsip pengelolaan belum efektif, sehingga secara internal harus segera dibenahi," imbuh Suryadi.

Lanjut dia, saat ini momentum yang tepat untuk merekonstruksi Perda tersebut. Sebab pemerintah tengah membahas APBD Kepri untuk 2020.

Suryadi mengingatkan Pemprov dan DPRD Kepri bersama-sama memastikan dalam KUA-PPAS, agar anggaran untuk merekonstruksi secara menyeluruh semua peraturan BUMD Kepri dimasukkan ke dalam APBD 2020.

"2020 diharapkan semua regulasinya selesai dan berdampak terhadap pengelolaan BUMD yang sehat" ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE