Dua ASN Tanjungpinang diperiksa jaksa terkait penggelapan pajak

id Penggelapan Pajak

Dua ASN Tanjungpinang diperiksa jaksa terkait penggelapan pajak

ASN di Badan Pengelolaan Keuangan Pemkot Tanjungpinang, Yudi diperiksa Kejari Tanjungpinang terkait dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dua ASN Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau atas nama Yudi dan Dodi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat, Rabu (20/11).

Keduanya mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, Yudi terlebih dahulu selesai diperiksa yakni sekitar pukul 01.00 WIB, sementara pemeriksaan terhadap Dodi masih berlangsung.

"Keduanya diperiksa sebagai pihak yang berkaitan dengan kasus penggelapan pajak tersebut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Khusus Yudi, kata Risky, dicecar sebanyak 29 pertanyaan seputar pengetahuannya terhadap perkara tersebut.

Selama pemeriksaan, lanjut dia, Yudi yang kini berstatus sebagai ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang itu bersifat kooperatif.

"Beliau memberikan semua informasi yang kita butuhkan untuk proses penyelidikan," sebut Rizky.

Disinggung apakah kasus tersebut segera naik ke pidana khusus (Pidsus). Rizky menegaskan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

"Setelah itu baru diputuskan apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan Pidsus atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, Yudi usai diperiksa enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan terhadap dirinya.

Dia mengaku tidak ingat ketika ditanya menyangkut pertanyaan yang diajukan jaksa.

"Saya lupa, yang jelas semuanya sudah disampaikan kepada jaksa," tuturnya.

Pun saat ditanya apakah dia bersalah dalam kasus tersebut. Yudi mengakui menyerahkan semuanya sesuai proses hukum yang berlaku.

Sedikitnya 13 saksi sudah dipanggil Kejari Tanjungpinang guna dimintai keterangan penyelidikan dugaan kasus penggelapan pajak senilai Rp1,3 miliar tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE