Kepri tunggu KPU RI terkait penggantian lima komisioner Batam

id kpu batam, komisioner batam diberhentikan, kpu batam diberhentikan, pilkada batam

Kepri tunggu KPU RI terkait penggantian lima komisioner Batam

Ketua KPU Kepri Sriwati (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau masih menunggu surat dari KPU RI mengenai penggantian seluruh komisioner Kota Batam yang diberhentikan dalam Sidang Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Berdasarkan putusan, itu menjadi ranah KPU RI. KPU RI yang berhak memberhentikan dan melantik," kata Ketua KPU RI Sriwati di usai rapat bersama sekretariat KPU Batam, Jumat.

Berdasarkan aturan, penggantian antar waktu komisioner KPU memang berdasarkan nomor urut pada seleksi sebelumnya. Bukan mengadakan seleksi baru.

Namun, tidak serta-merta nomor urut 6-10 menggantikan komisioner yang lama, karena KPU RI harus memastikan calon komisioner memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Misalnya, yang bersangkutan menjadi caleg. Itu harus diverifikasi dulu. Tidak serta merta diangkat," kata Ketua KPU.

Menurut Sriwati, ketiadaan komisioner Batam saat ini tidak akan berdampak pada tahapan Pilkada yang harus dilalui, karena saat ini masih belum terlalu banyak yang harus dikerjakan.

"Paling hanya persiapkan pencalonan. Belum terlalu krusial, masih ada waktu. Itu pun tidak membuat tahapan terganggu," kata dia.

Sementara belum ada penggantian komisioner yang baru, maka tugas KPU ditangani sekretariat.

Sekretaris diminta memberikan pelayanan kepada calon perseorangan atau partai yang ingin mengetahui teknis pelaksanaan Pilkada.

"Saat ini ada sekretaris. Meskipun dia mendapat peringatan keras, namun itu tidak menggugurkan dia. Masih bisa bekerja," kata Ketua KPU.

Terpisah, Ketua KPU Batam yang baru saja diberhentikan, Syahrul Huda mengatakan menerima putusan DKPP.

"Ini sudah final, kami terima," kata dia.

Namun, ia menegaskan, dirinya bersama 4 komisioner lainnya tidak melakukan kejahatan pemilu, melainkan hanya kesalahan administrasi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE