Bintan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Kepri, menuntut hukuman mati terhadap Indra, terdakwa kurir 54 kilogram sabu-sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Romano di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin.
Dalam tuntutannya, Romano menyatakan terdakwa terbukti sebagai pemilik, kurir dan pengedar narkoba jenis sabu yang diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Haryo Nugroho, menyebut pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati ialah melihat barang bukti dalam perkara ini sangat banyak.
"Di dalam persidangan terdakwa juga mengakui perannya dan barang bukti tersebut," kata Haryo.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, A Nur menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
"Kami menilai tuntutan hukuman mati ini terlalu berat. Karena itu kami mohon izin kepada yang mulia (Hakim) untuk mengajukan pembelaan tertulis," ucapnya.
Mendengar permohonon terdakwa melalui penasihat hukumnya. Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, didampingi Majelis Hakim Anggota, Ramauli Purba dan Jhonson Sirait menunda persidangan.
"Sidang akan kami lanjutkan, Rabu (11/12) dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU, dari terdakwa," imbuh Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Indra ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim Mabes Polri dirumahnya di Pulau Alang Bakau, RT 03 RW 02, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (1/6) kemarin.
Berita Terkait
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Anggota Kodim 1307 dikerahkan atasi tanah longsor di Kabupaten Poso
Kamis, 28 Maret 2024 14:19 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Komentar