Bawaslu Bintan batal terapkan tes tertulis di Tambelan

id Bawaslu Bintan, batal,terapkan, tes tertulis,Panwascam Tambelan

Bawaslu Bintan batal terapkan tes tertulis di Tambelan

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau batal menerapkan tes tertulis secara manual di Pulau Tambelan lantaran dinilai tidak efisien.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Senin mengatakan, rencana penerapan tes tertulis secara manual di Tambelan sempat mengemuka dengan pertimbangan pulau itu jauh dari pusat pemerintahan.

Namun setelah dipertimbangkan, Bawaslu Bintan menyamakan kebijakan penerapan tes tertulis berbasis komputer pada seluruh kecamatan, termasuk Tambelan. Alasannya, biaya transportasi laut yang dibutuhkan ke Kantor Bawaslu Bintan relatif kecil, dan waktu pelaksanaan tes tertulis berbasis komputer cukup lama yakni 13-17 Desember 2019.

Bawaslu Bintan sudah memeriksa jadwal kapal dari Tambelan menuju Pelabuhan Kijang, Bintan. Pada 15 Desember 2019 ada kapal dari Tambelan tiba di Kijang.

Peserta dapat langsung mengikuti ujian tersebut, kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara.

"Biaya transportasi laut sekitar Rp30.000, sementara perjalanan laut memakan waktu sehari," katanya.

Febri mengemukakan jika tes tertulis secara manual dilaksanakan di Tambelan, tugas-tugas Komisioner Bawaslu Bintan akan terhambat. Seluruh komisioner harus di pulau itu untuk melakukan rapat pleno.

Karena itu, Bawaslu Bintan memutuskan untuk tidak ke Pulau Tambelan agar kegiatan lainnya tidak terhambat.

"Kami juga mempertimbangkan gelombang laut yang tinggi, dan kapal yang terbatas," tuturnya.

Febriadinata mengemukakan sampai hari ini jumlah warga yang mendaftar sebagai calon anggota Panwascam sebanyak 60 orang. Bawaslu Tanjungpinang akan menyeleksi mereka sehingga melahirkan tiga orang anggota Panwascam untuk masing-masing kecamatan.

"Bintan memiliki 10 kecamatan," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE