KPU Batam diambil alih KPU Kepri

id Kpu batam diberhentikan, kpu batam, kpu kepri

KPU Batam diambil alih KPU Kepri

Ketua KPU Kepri, Sriwati (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau ditugaskan mengambil alih KPU Kota Batam, setelah seluruh komisionernya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dua pekan lalu.

"Untuk sementara (KPU Batam) diambil alih oleh KPU Kepri sesuai surat KPU RI 2212/SDM.13-SD/05/KPU/XI/2019," kata Ketua KPU Kepri, Sriwati di Batam, Selasa.

Surat dari KPU RI itu diterima KPU Kepri pada Selasa (3/12) untuk ditindaklanjuti.

Terpisah, Divisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima surat pemberhentian KPU Batam dari KPU RI.

Terkait surat KPU RI tentang pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Batam, ia mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno di Kota Tanjungpinang, Rabu (4/12).

Surat KPU RI tentang pengambilalihan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kota Batam oleh KPU Provinsi Kepri, kata dia, sesuai pasal 555 ayat (3) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"UU itu menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau KPU kabupaten kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara," kata dia.

Pengambilalihan tugas dilakukan hingga KPU provinsi atau KPU kabupaten kota dapat menjalankan tugasnya kembali.

"Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, agar KPU provinsi Kepri mengambil alih tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kota Batam," tutur Agung.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE