Anggota DPRD Lingga diperiksa karena candaan bom di bandara

id bandara dabo,bom di bandara,anggota dprd diperiksa

Anggota DPRD Lingga diperiksa karena candaan bom di bandara

Pemeriksaan penumpang di Bandar udara Dabosingkep sebelum berangkat (Nurjali)

Canda bom itu masuk kategori tindak pidana penerbangan sesuai peraturan perundangan penerbangan
Lingga (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, terpaksa membatalkan keberangkatannya di Bandara Dabosingkep untuk tujuan Batam, karena diperiksa petugas setelah dirinya bercanda membawa bom saat menuju pesawat.

"Ya betul, ada salah satu penumpang yang batal berangkat pada Selasa (03/12) kemarin, diduga bercanda soal bom," kata Kepala Bandar Udara Dabosingkep, Andi Hendra Suryaka kepada Antara, Kamis (05/12).

Politisi Partai Demokrat yang kini menjadi anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga tersebut, rencananya akan terbang dengan pesawat Wings Air tujuan Batam pada pukul 13.15 WIB, ketika dilakukan Screening Check Point (SCP) yang bersangkutan melakukan dugaan candaan soal bom.

Akibat dari perkataan penumpang atas nama Muddazir Zahid yang merupakan anggota DPRD Lingga tersebut, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai laporan ke Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan.

"Sesuai prosedur tindakan candaan Bom, kita lakukan pemeriksaan (BAP), kita berikan surat keterangan, nanti kita laporkan ke inspektur otoritas wilayah II Medan," terangnya.

Selanjutnya Inspektur Otoritas Wilayah II akan datang untuk melakukan proses tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan kemudian menetapkan status hukumnya.

"Jadi kita belum bisa simpulkan itu tindak pidana sebelum ada hasil investivigasi dari pihak otoritas," sebutnya.

"Kita hanya sampaikan kronologis saja belum pada penyimpulan status tindakan pidana penerbangan," lanjutnya.

Akibat tindakan tersebut, penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan penerbangan dan saat ini status yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.

Meskipun begitu Kepala Bandara Dabo menyatakan, penumpang anggota DPRD tersebut sudah melakukan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya serta menjadikan ini pembelajaran bersama.

Atas kejadian tersebut, pihak Bandar Udara Dabosingkep mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan candaan bom khususnya di wilayah bandara.

"Canda bom itu masuk kategori tindak pidana penerbangan sesuai peraturan perundangan penerbangan," tutupnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE