Keterangan polisi terkait pemeriksaan kapal berbendera Tiongkok

id Natuna, kapal asing, laut natuna utara, kapal tiongkok

Keterangan polisi terkait pemeriksaan kapal berbendera Tiongkok

Kapolsek Serasan, Iptu Rambunsyah bersama intansi terkait melakukan pengecekan terhadap kapal Yun Tong 502 di perairan Pulau Serasan, Natuna, Kepri, Kamis (5/12). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Natuna (ANTARA) - Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto memberikan keterangan terkait hasil dari pemeriksaan sebuah kapal berbendera Tiongkok yang berlabuh di Batu Cina atau sekitar Kukup Batu Berian, Pulau Serasan, Kecamatan Serasan, Natuna, Kepulauan Riau, Jum'at.

"Kapal jenis tugboat berbendera RRC berlabuh di perairan Indonesia untuk berlindung, disebabkan akan terjadi angin ribut di wilayah Laut Cina Selatan dan akan melanjutkan perjalanan ke Hong Kong pada tanggal 07 Desember 2019," dijelaskan Kapolres terkait alasan kenapa dilakukan pengecekan.

Sebelumnya, menurut keterangan polisi pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 pukul 11.00 s/d 14.30 WIB  telah dilakukan pengecekan dokumen kapal jenis tugboat berbendera Tiongkok yang berlabuh jangkar di perairan Kukup Desa Batu Berian Kecamatan Serasan Kabupaten Natuna.

Identitas kapal Yun Tong 502 GT 1743, milik PT. Bahari Eka Nusantara berbendera Tiongkok dan nakhoda bernama Wang Jie, serta 16 ABK lainnya juga warga Negara Tiongkok.

Terkait dokumen kapal diketahui memiliki surat persetujuan berlayar No AL. 820/446/XI/KSOP-PMB/2019, dan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal No AL. 820/168/XI/KSOP-PMB/2019. 

Selain itu, Kapal kersebut juga memiliki surat Kargo Manifes serta paspor sebanyak 17 Buah.

Kapal dipastikan berlayar dari Patimban Jawa Barat melewati Laut Cina Selatan dengan tujuan Hong Kong.

"Berlabuh di perairan Pulau Kukup Desa Batu Berian karena didapati dari Radar kecepatan angin dan ombak bahwa akan terjadi angin ribut di wilayah Laut Cina Selatan, maka nakhoda kapal menuju ke pulau terdekat untuk berlindung," terang Kapolres, Nugroho kepada Antara.

Keterangan selanjutnya diketahui Kapal telah berlabuh jangkar selama 3 hari saat pemeriksaan terhitung sejak tanggal 02 Desember 2019.

Nahkoda menyebutkan bahwa pada hari Sabtu nanti akan berlayar kembali dengan tujuan Hong Kong.

Pengecekan terhadap Kapal berbendera Tiongkok itu dilakukan secara langsung oleh Kapolsek Serasan, Koramil, Dishub, UPT Perikanan dan Kelautan, serta 1 orang penerjemah.

Kapolres juga menerangkan bahwa, Kapolsek Serasan berkoordinasi dengan Instansi terkait, didapati kapal memiliki dokumen lengkap dan memenuhi ijin berlayar.

Baca juga: Kapal berbendera Tiongkok diperiksa petugas perbatasan

Baca juga: Polisi tahan WNA Tiongkok karena edarkan obat ilegal di Tanjungpinang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE