Imigrasi Belakang Padang raih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM

id Imigrasi belakang padang

Imigrasi Belakang Padang raih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM

Kakanim Kelas II TPI Belakang Padang Muhammad Fakhrurozi saat menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM di Bandung (Ist)

Intinya segala prosedur kepengurusan paspor di Kecamatan Belakang Padang kita permudah, tanpa mengurangi sedikit pun pengawasan dan penindakan keimigrasian di garda terdepan NKRI ini,
Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang meraih penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas upayanya melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Muhammad Fakhrurozi, di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya berhasil meraih predikat baik dikarenakan tersedianya layanan dan fasilitas yang menyangkut tentang pelayanan hak asasi manusia.

"Saat ini Kantor Imigrasi Belakang Padang memiliki fasilitas ruang pelayanan HAM yang memberikan keistimewaan bagi para penyandang disabilitas lansia, dan ibu hamil," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pelayanan di kantor imigrasi tertua di Kepri ini juga dapat diakses melalui layanan daring. Dimana, para pemohon paspor yang tersebar di gugusan pulau di kecamatan Belakang Padang dapat mengambil nomor antrian pengurusan tersebut di aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat diunduh di Playstore.

"Intinya segala prosedur kepengurusan paspor di Kecamatan Belakang Padang kita permudah, tanpa mengurangi sedikit pun pengawasan dan penindakan keimigrasian di garda terdepan NKRI ini," ucapnya.

Ia menambahkan, sepanjang Januari-November 2019, Kantor Imigrasi yang sudah berdiri sejak tahun 1948 tersebut telah menerbitkan 7.836 paspor. 128 permohon paspor diantaranya ditolak karena diduga terindikasi untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.

Pulau Belakang Padang merupakan salah satu pulau penyangga Kota Batam yang berhadapan dengan Singapura.

Ia mengatakan pihaknya memang berkonsentrasi untuk meminimalisasikan pemberangkatan TKI nonprosedural dengan cara tidak menerbitkan paspor mereka.

"Sementara untuk warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal sepanjang tahun ini ada 5 orang yang kita deportasi," ungkapnya.

Ia pun menyatakan penghargaan ramah ham yang diterima langsung dari Dirjen HAM Mualimin Abdi itu merupakan pertama kali diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang.

"Prestasi ini akan kita pertahankan dan tingkatkan semaksimal mungkin, meskipun dengan keterbatasan sarana serta tenaga SDM yang kita miliki," tuturnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE