Pemerintah sertifikasi tiga kampung tua di Batam

id kampung tua, kampung tua batam,sertifikat kampung tua, hak milik batam, hak pakai

Pemerintah sertifikasi tiga kampung tua di Batam

Kepala BPN Kota Batam Memby Untung Pratama (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) - Pemerintah memberikan sertifikat hak milik dan hak pakai kepada warga di tiga kawasan kampung tua di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Sertifikat kampung tua di tiga titik sudah selesai. Tanggal 20 Desember 2019 akan diserahkan langsung oleh Menteri ATR," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai apel Hari Jadi Ke-190 Kota Batam di Batam, Rabu.

Dari 37 lokasi kampung tua di Batam, baru Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sei Binti yang proses sertifikasinya selesai, karena relatif tidak ada sengketa di tempat itu.

"Ini akan terus berlanjut. Yang selesai hari ini karena tidak ada tumpang tindih," kata dia.

Kepala BPN Kota Batam Memby Untung Pratama mengatakan terdapat sekitar 1.300 persil lahan di Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Sei Binti yang akan dibagikan pemerintah pada Jumat (20/12).

"Hanya untuk tiga titik yang sudah 'clean and clear' tidak ada sengketa, tidak ada batasan hutan lindung, tidak ada HPL dan penguasaan dari pihak swasta," kata dia.

Ia mengatakan ada dua macam sertifikat yang akan dibagikan, yaitu hak milik dan hak pakai.

Sertifikat hak milik untuk masyarakat dengan lahan di daratan, sedangkan hak pakai untuk rumah yang berdiri di pelantar atau sebagian wilayah perairan.

"Itu ada di UU Pertanahan, untuk yang setengah daratan hak pakai. Memang ada aturan itu," kata dia.

Ia memastikan masyarakat di tiga kampung tua itu tinggal mengambil sertifikat, sedangkan seluruh urusan administrasi sudah selesai.

"Tidak ada bayar-bayar," kata dia.

Untuk pemberian sertifikat lahan di kampung tua lainnya, ia mengatakan masih menunggu pengajuan dari Pemkot Batam.

Ia menjelaskan yang menentukan lokasi adalah Pemkot Batam dengan syarat tidak ada sengketa di lahan tersebut.

"Tahun depan tunggu pemkot," kata dia.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE