Polda Kepri amankan 18 kg sabu di pesisir Bintan

id Narkoba 18 kg,polda kepri,pesisir bintan,narkoba sabu

Polda Kepri amankan 18 kg sabu di pesisir Bintan

18 kilogram diduga sabu berhasil diamankan Polda Kepri di Desa Mantang Lama, Bintan, Kepri. (Foto. Istimewa)

Bintan (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Harry Goldenhardt, menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus kriminal menyusul penangkapan terhadap dua tersangka pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba.

"Benar, penangkapan dilakukan Senin (23/12) di kawasan pesisir Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri," ujar AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Harry mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut ialah pria berinisial FS (23) dan A (36). Keduanya bertempat tinggal di Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri.

Adapun barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 18 kilogram yang berhasil diamankan petugas itu tersimpan di dalam dua buah jerigen warna biru di atas kapal cepat bermesin 85 PK.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat," kata Kabid Humas.

Dia katakan, sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.

Daerah Kepri, lanjutnya, merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika jaringan nasional dan internasional.

Harry turut menegaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

"Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kepri," tutur Harry.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE