Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan empat nama layak jadi Tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), kemudian HH dan BTJ ( pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)
"MAKI adalah Pelapor dugaan korupsi BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta 15 Oktober 2018, saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (27/12) lalu.
Dia menyatakan dalam perkara tersebut, HR dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya diduga telah melakukan penyimpangan investasi dengam menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten.
Kemudian, keduanya membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akta notariel oleh Notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
Selain itu, HR dan HP membeli saham-saham dengan resiko tinggi, tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.
"Mereka membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 triliun," ungkap Boyamin.
Sementara HH selaku pihak swasta, kata Boyamin, diduga menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp4,8 triliun.
"Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun," ucapnya menegaskan.
Pihak swasta lainnya yaitu BTJ pun diduga menyerahkan tiga nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.
"Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejaksaan Agung pernah menyatakan dugaan kerugian mencapai Rp13,7 triliun," tutur Boyamin.
MAKI juga telah mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan Tersangka.
"Kami menunggu bulan Januari 2020 untuk menetapkan Tersangka, jika tidak maka bulan Februari 2020 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan dalam menetapkan tersangka," ucapnya.
Baca juga: MAKI minta Kejagung cekal empat orang terkait dugaan korupsi Jiwasraya
Baca juga: MAKI gugat praperadilan lima perkara mangkrak pada Hari Anti Korupsi
Berita Terkait
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
KPK panggil keenam saksi penyidikan korupsi lahan Tol Trans Sumatra
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
KPK panggil lima KJPP terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera
Rabu, 27 Maret 2024 18:34 Wib
Tim penyidik KPK cegah Windy Idol ke luar negeri
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
KPK panggil mantan ketua DPRD Lamongan
Senin, 25 Maret 2024 16:14 Wib
KPK periksa ajudan Abdul Ghani Kasuba terkait perkara dugaan suap
Senin, 25 Maret 2024 16:01 Wib
Kejati Kepri sita barang bukti kasus korupsi BPR Bestari
Jumat, 22 Maret 2024 7:34 Wib
Komentar